Perkuat Tata Kelola Ijazah Nasional dan Mutu Akademik, STAI An-Nur Banyumas Ikuti Bimtek PISN dan Sosialisasi LAMGAMA Kemenag RI di Yogyakarta
YOGYAKARTA — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nur Banyumas memperkuat komitmen tata kelola dokumen kelulusan dan penjaminan mutu pangkalan data pendidikan tinggi dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) di Hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta, Selasa hingga Kamis (20–22/10/2026).
Kegiatan nasional secara tatap muka (luring) ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam agenda strategis yang menghadirkan puluhan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tersebut, STAI An-Nur Banyumas menugaskan Wakil Ketua I, Sobri Febrianto, M.Ag yang hadir mewakili Ketua STAI An-Nur Banyumas, didampingi oleh Operator STAI An-Nur Banyumas, M. Khoirul Umam, S.Kom. Kehadiran unsur pimpinan bersama operator ini selaras dengan mandat Direktorat PTKI yang mewajibkan kolaborasi langsung antara pengambil kebijakan akademik dan pengelola teknis pangkalan data kampus.
Kegiatan dibuka dengan arahan kebijakan tata kelola ijazah dan akademik oleh jajaran pimpinan Direktorat PTKI Kemenag RI, yang diwakilkan oleh Kasubdit Pengembangan Akademik, dibawah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bapak Dr. Asro'i, M.Pd.

Selama tiga hari, para peserta mendapatkan pembekalan intensif dari tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, pimpinan Kopertais Wilayah III, serta Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA).
Wakil Ketua I STAI An-Nur Banyumas, Sobri Febrianto, M.Ag, menyatakan bahwa keikutsertaan STAI An-Nur Banyumas dalam forum ini merupakan langkah konkret institusi untuk menyelaraskan administrasi akademik kampus dengan regulasi pendidikan tinggi terbaru, baik dalam hal legalitas ijazah nasional maupun kesiapan akreditasi program studi.
"Kebijakan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) menuntut ketertiban pelaporan akademik secara menyeluruh sejak mahasiswa pertama kali masuk hingga lulus di PDDikti. Di saat yang sama, sosialisasi instrumen akreditasi baru dari LAMGAMA di Yogyakarta ini menjadi pedoman penting bagi STAI An-Nur Banyumas untuk terus menguatkan budaya mutu, integrasi keilmuan, dan moderasi beragama di lingkungan kampus," ujar Sobri di sela-sela kegiatan.
Standarisasi Dokumen Kelulusan dan Tanda Tangan Elektronik
Dalam sesi kebijakan dan regulasi, tim Direktorat Belmawa Kemendiktisaintek RI memaparkan bahwa merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024, setiap penerbitan Ijazah dan Sertifikat Profesi (Serprof) wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional. Penerbitan dokumen kelulusan—yang mencakup Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Sertifikat Kompetensi (Serkom), dan Sertifikat Profesi—harus memegang teguh tiga prinsip utama:
- Kehati-hatian: Menjaga keaslian dokumen kelulusan agar tidak mudah dipalsukan.
- Akurasi: Memastikan ketepatan data mahasiswa (nama lengkap ditulis tanpa gelar serta tempat dan tanggal lahir wajib sesuai data kependudukan Dukcapil) maupun kesesuaian nama perguruan tinggi dan program studi dengan SK Izin Pendirian/Penyelenggaraan guna meminimalkan pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) setelah dokumen terbit.
- Legalitas: Menjamin seluruh tahapan penerbitan dokumen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini juga mengatur modernisasi pengesahan dokumen, di mana Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, Serkom, dan Serprof dapat disahkan menggunakan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi. Khusus dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik, perguruan tinggi tidak perlu lagi membubuhkan stempel. Untuk penatausahaan arsip, perguruan tinggi wajib menyimpan paling sedikit hasil pindaian bagi dokumen bertanda tangan basah atau dokumen elektronik bagi dokumen bertanda tangan elektronik. Selain itu, diatur pula prosedur baku terkait Penerbitan Perbaikan (menggunakan nomor baru akibat kesalahan penulisan muatan), Penerbitan Ulang (menggunakan nomor yang sama jika dokumen rusak atau hilang), serta Pencetakan Ulang secara mandiri oleh pemilik dokumen elektronik.
Optimalisasi Fitur Baru PISN 2026 dan Sembilan Validator PDDikti
Pada sesi teknis aplikasi dan Focus Group Discussion (FGD) operator yang dipandu tim Belmawa Kemendiktisaintek RI bersama Koordinator Operator PISN Direktorat PTKI Ahmad Sururi, S.Pd, Operator STAI An-Nur Banyumas, M. Khoirul Umam, S.Kom, mendalami alur integrasi data antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan aplikasi PISN.
Untuk dapat menerbitkan nomor ijazah secara otomatis, data calon lulusan harus memenuhi ketentuan datamart (angkatan 8 tahun terakhir dan lulus pada 4 tahun terakhir) serta lolos dari sembilan validator PISN:
- Status akreditasi program studi masih berlaku.
- Pencatatan awal mahasiswa di PDDikti maksimal 3 tahun sejak periode tahun masuk.
- Beban SKS Semester Antara maksimal 9 SKS.
- Beban SKS per semester maksimal 24 SKS untuk jenjang Diploma dan Sarjana.
- Pemenuhan SKS tempuh minimal (144 SKS untuk program Sarjana/Sarjana Terapan).
- Kepemilikan nomor identitas yang valid (16 digit NIK bagi WNI).
- Capaian IPK minimal 2,00 untuk program Diploma/Sarjana dan minimal 3,00 untuk program Profesi/Magister/Doktor yang ditarik dari Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM).
- Ketentuan pelaporan semester minimal (minimal 6 semester untuk program Sarjana).
- Kepatuhan terhadap batas masa studi (maksimal 8 tahun untuk program Sarjana).
Guna mendukung kelancaran kerja operator perguruan tinggi, sistem PISN tahun 2026 turut meluncurkan empat pembaruan fitur utama:
- Pelebaran Data Mahasiswa: Digunakan untuk menampilkan data mahasiswa dengan tanggal masuk lebih dari 8 tahun lalu dan tanggal lulus lebih dari 4 tahun lalu dengan masa tampil maksimal 7 hari.
- Sync Manual: Digunakan untuk melakukan sinkronisasi mandiri nomor ijazah atau sertifikat profesi yang sudah terbit (generate) di aplikasi PISN namun belum masuk ke PDDikti.
- API Cek Eligibilitas: Memudahkan perguruan tinggi mengecek kelayakan (eligibilitas) data mahasiswa secara langsung tanpa harus masuk (login) manual ke aplikasi PISN.
- Validator Khusus: Memfasilitasi pendataan mandiri masa studi bagi perguruan tinggi penyelenggara Program Pendidikan Profesi berbasis pedoman akademik.
M. Khoirul Umam, S.Kom menjelaskan bahwa penguasaan fitur-fitur baru ini sangat krusial bagi ketepatan layanan administrasi kelulusan di STAI An-Nur Banyumas. Mengingat nomor ijazah yang telah di-generate membutuhkan waktu sinkronisasi ke laman PDDikti minimal 5 hari kalender, pengecekan eligibilitas mahasiswa sejak status aktif dan ketelitian pelaporan AKM di tiap semester akan terus diperketat agar proses penerbitan ijazah lulusan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Arah Baru Akreditasi Program Studi Melalui LAMGAMA
Selain penguatan teknis PISN, agenda di Yogyakarta ini juga membekali pimpinan PTKIS dengan kebijakan mutu terbaru dari Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA). Mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 serta PerBAN-PT Nomor 20 dan 21 Tahun 2025, proses akreditasi Program Studi Rumpun Ilmu Agama (PSRIA) kini diselenggarakan melalui sistem SALAMGAMA dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 1.0.
Penilaian akreditasi LAMGAMA berfokus pada empat kriteria utama CRAM, yaitu Budaya Mutu (Culture), Relevansi (Relevance), Akuntabilitas (Accountability), dan Diferensiasi Misi (Mission Differentiation) yang dijabarkan ke dalam enam kriteria sasaran mutu meliputi aspek Masukan, Proses, Luaran, dan Dampak. Berbeda dengan rumpun ilmu umum, akreditasi LAMGAMA menetapkan tiga pilar kekhasan utama pada visi keilmuan dan tata kelola prodi, yakni Integrasi Ilmu, Moderasi Beragama, serta Sarana dan Prasarana Keagamaan yang memadukan keutuhan ilmu (knowledge), iman (faith), dan amal (practice).
Seluruh rangkaian kegiatan Bimtek PISN dan sosialisasi kebijakan akademik ini resmi ditutup pada Kamis (22/10/2026) pagi melalui sesi penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipimpin oleh Kasubdit Pengembangan Akademik beserta jajaran Kasubtim Direktorat PTKI Kemenag RI. Melalui tindak lanjut kegiatan ini, STAI An-Nur Banyumas siap mengimplementasikan integrasi data PISN-PDDikti secara menyeluruh sekaligus menyelaraskan penjaminan mutu internal kampus dengan standar akreditasi LAMGAMA.