Membaca Avner Giladi: Laktasi, Kekerabatan Susuan, dan Etika Pengasuhan dalam Al-Qur’an
Entri Avner Giladi, “Lactation,” dalam Encyclopaedia of the Qurʾān Online terbitan Brill, membahas satu tema yang tampak domestik, tetapi sesungguhnya sangat penting dalam pembentukan etika keluarga Islam: menyusui. Yang menarik dari tulisan ini ialah cara Giladi menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak berbicara tentang laktasi hanya sebagai proses biologis, melainkan sebagai praktik yang menyangkut kasih keibuan, tanggung jawab ayah, perlindungan perempuan yang dicerai, hak anak, serta pembentukan kekerabatan susuan yang berdampak langsung pada hukum perkawinan.
Kekuatan utama entri ini terletak pada keberhasilannya menempatkan ayat-ayat tentang penyusuan dalam horizon sosial yang lebih luas. Menyusui, dalam pembacaan Giladi, bukan sekadar soal makanan bayi. Ia adalah titik temu antara tubuh, keluarga, hukum, dan perubahan struktur masyarakat Arab awal. Dari sinilah artikel ini menjadi penting: ia memperlihatkan bahwa praktik yang sangat intim itu justru berdiri di pusat pengaturan sosial Islam.
Menyusui sebagai naluri keibuan dan tanda kedekatan ibu-anak
Giladi memulai dari ayat-ayat yang menunjukkan bahwa menyusui dipahami Al-Qur’an sebagai sesuatu yang sangat erat dengan pengalaman keibuan. Ia menunjuk, misalnya, pada Q 22:2(*), ketika perempuan yang sedang menyusui digambarkan melupakan bayinya pada hari kiamat, dan pada kisah ibu Musa dalam Q 28:7–12(**). Dalam dua konteks ini, penyusuan tampil bukan sebagai norma hukum terlebih dahulu, tetapi sebagai bentuk paling dasar dari ikatan ibu-anak.
(*) يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ ٢
2. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras.
(**)وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚاِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ ٧ فَالْتَقَطَهٗٓ اٰلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُوْنَ لَهُمْ عَدُوًّا وَّحَزَنًاۗ اِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامٰنَ وَجُنُوْدَهُمَا كَانُوْا خٰطِـِٕيْنَ ٨ وَقَالَتِ امْرَاَتُ فِرْعَوْنَ قُرَّتُ عَيْنٍ لِّيْ وَلَكَۗ لَا تَقْتُلُوْهُ ۖعَسٰٓى اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا وَّهُمْ لَا يَشْعُرُوْنَ ٩ وَاَصْبَحَ فُؤَادُ اُمِّ مُوْسٰى فٰرِغًاۗ اِنْ كَادَتْ لَتُبْدِيْ بِهٖ لَوْلَآ اَنْ رَّبَطْنَا عَلٰى قَلْبِهَا لِتَكُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ١٠ وَقَالَتْ لِاُخْتِهٖ قُصِّيْهِۗ فَبَصُرَتْ بِهٖ عَنْ جُنُبٍ وَّهُمْ لَا يَشْعُرُوْنَ ۙ ١١ ۞ وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰٓى اَهْلِ بَيْتٍ يَّكْفُلُوْنَهٗ لَكُمْ وَهُمْ لَهٗ نٰصِحُوْنَ ١٢
Terjemahan Kemenag 2019
7. Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas (keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung). Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul.”
8. Kemudian, keluarga Firʻaun memungutnya agar (kelak) dia menjadi musuh dan (penyebab) kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firʻaun, Haman, dan bala tentaranya adalah orang-orang salah.
9. Istri Firʻaun berkata (kepadanya), “(Anak ini) adalah penyejuk hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya. Mudah-mudahan dia memberi manfaat bagi kita atau kita mengambilnya sebagai anak.” Mereka tidak menyadari (bahwa anak itulah, Musa, yang kelak menjadi sebab kebinasaan mereka).
10. Hati ibu Musa menjadi hampa.558) Sungguh, hampir saja dia mengungkapkan (bahwa bayi itu adalah anaknya), seandainya Kami tidak meneguhkan hatinya agar dia termasuk orang-orang yang beriman (kepada janji Allah).
558) Setelah ibunda Nabi Musa a.s. menghanyutkan Musa kecil di sungai Nil, dia menyesal dan khawatir anaknya tidak akan selamat. Ia hampir saja berteriak meminta tolong kepada orang lain untuk mengambil anaknya itu kembali, suatu tindakan yang dapat membocorkan rahasia bahwa Musa adalah anaknya sendiri.
11. Dia (ibu Musa) berkata kepada saudara perempuan Musa, “Ikutilah jejaknya.” Kemudian, dia melihatnya dari kejauhan, sedangkan mereka (pengikut Firʻaun) tidak menyadarinya.
12. Kami mencegahnya (Musa) menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(-nya) sebelum (kembali ke pangkuan ibunya). Berkatalah dia (saudara perempuan Musa), “Maukah aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”
Pembacaan ini sangat penting. Giladi menangkap bahwa Al-Qur’an mengandaikan adanya dorongan keibuan yang kuat dan alami. Seorang ibu menyusui bukan sekadar pelaksana fungsi biologis, tetapi figur kasih, perlindungan, dan keterikatan emosional. Karena itu, ketika Q 22:2 menggambarkan ibu menyusui meninggalkan bayinya pada hari penghakiman, kekuatan ayat tersebut justru terletak pada pembalikan terhadap sesuatu yang paling alamiah dan paling melekat pada manusia. Hari kiamat menjadi begitu dahsyat karena ia mengguncang bahkan naluri paling mendasar itu.
Hal yang sama berlaku dalam kisah Musa. Penolakan Musa kecil terhadap perempuan-perempuan lain yang hendak menyusuinya memperlihatkan bahwa masyarakat Arab awal memahami satu realitas yang sangat konkret: bayi tidak selalu menerima susu selain dari ibunya sendiri. Giladi cermat di sini. Ia menunjukkan bahwa Al-Qur’an memotret pengalaman sosial yang nyata, bukan dunia abstrak. Menyusui hadir sebagai praktik yang hidup, dikenali, dan sarat makna emosional.
Q 2:233 (***) dan lahirnya etika sosial menyusui
(***) ۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣
Terjemahan Kemenag 2019
233. Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Pusat analisis Giladi terletak pada Q 2:233, ayat yang paling penting dalam pembahasan ini. Di sinilah Al-Qur’an berbicara tentang dua tahun penuh penyusuan, musyawarah antara ayah dan ibu soal penyapihan, kewajiban ayah menyediakan nafkah dan pakaian, serta kemungkinan penggunaan perempuan lain sebagai penyusu. Giladi membaca ayat ini sebagai fondasi bagi apa yang ia sebut sebagai “ethics of breastfeeding” dalam Islam.
Pembacaan itu sangat tepat. Ayat ini menunjukkan bahwa menyusui tidak diletakkan hanya di pundak ibu sebagai beban individual. Ada struktur tanggung jawab yang dibangun: ibu menyusui, ayah menanggung nafkah, dan semua itu dijalankan dalam kerangka konsultasi dan kepatutan. Artinya, Al-Qur’an memindahkan penyusuan dari ranah biologis semata ke ranah tanggung jawab keluarga.
Kekuatan analisis Giladi tampak ketika ia menghubungkan ayat ini dengan perlindungan terhadap perempuan yang dicerai. Menurutnya, ayat tersebut dapat dibaca sebagai upaya untuk melindungi perempuan yang sedang menyusui—terutama jika ia telah ditalak—agar tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya hidupnya dan kebutuhan anak. Ini pengamatan yang sangat tajam. Menyusui di sini tidak dibicarakan secara sentimental, tetapi secara sosial-ekonomis. Tubuh perempuan yang menyusui menuntut pengakuan dan perlindungan material.
Menyusui dan perubahan struktur keluarga Arab
Salah satu bagian paling menarik dalam entri ini ialah upaya Giladi membaca ayat-ayat tentang laktasi dalam konteks perubahan sosial Arab awal. Ia mengusulkan bahwa Q 2:233 dapat dipahami di tengah masyarakat yang sedang bergerak menuju pola hidup lebih menetap, lebih individual, dan bergeser dari struktur matrilineal ke patrilineal.
Poin ini penting secara historis. Giladi sedang menunjukkan bahwa aturan tentang menyusui tidak muncul dalam ruang kosong, melainkan dalam masyarakat yang struktur keluarganya sedang mengalami transformasi. Ketika ayah dibebani tanggung jawab ekonomi atas penyusuan, itu bukan hanya soal nafkah, tetapi juga soal penegasan posisi ayah dalam konfigurasi keluarga yang makin patrilineal. Sementara itu, pengakuan terhadap peran ibu dan kemungkinan penyusuan oleh orang lain menunjukkan bahwa transisi ini belum menghapus seluruh kompleksitas hubungan pengasuhan.
Di sini terlihat kontribusi khas Giladi sebagai sejarawan sosial. Ia tidak berhenti pada tafsir tekstual, tetapi berusaha membaca Al-Qur’an dalam konteks dinamika keluarga dan masyarakat. Pembacaan ini sangat berguna, walau tentu bersifat interpretatif. Ia membantu kita melihat bahwa regulasi Qur’ani atas penyusuan sekaligus dapat dibaca sebagai bagian dari pengaturan ulang relasi gender, garis keturunan, dan tanggung jawab domestik.
Penyusuan oleh orang lain: dari kebutuhan darurat ke lembaga sosial
Giladi juga menyoroti bahwa Al-Qur’an mengizinkan penggunaan perempuan lain untuk menyusui anak, khususnya dalam konteks perpisahan ayah dan ibu. Ini penting karena memperlihatkan bahwa wet-nursing atau penyusuan oleh perempuan selain ibu kandung sudah dikenal dan diterima.
Yang menarik, Giladi kemudian menunjukkan bahwa praktik ini berkembang jauh lebih besar dalam literatur tafsir, hadis, dan fikih, terutama ketika masyarakat Islam makin urban dan kelas-kelas atas makin banyak menggunakan jasa perempuan penyusu. Dengan kata lain, Al-Qur’an memberi kerangka dasarnya, lalu perkembangan sosial kemudian memperluas detail hukumnya.
Di sini Giladi sangat meyakinkan. Ia berhasil memperlihatkan pergeseran dari teks normatif ke kebutuhan sosial baru. Ayat Qur’an tidak secara rinci menyusun seluruh hukum penyusuan, tetapi menjadi landasan bagi elaborasi hukum ketika praktik menyusui oleh orang lain berubah menjadi institusi sosial yang lebih kompleks. Maka penyusuan bukan hanya urusan ibu dan anak, tetapi juga pasar kerja domestik, status perempuan, dan tata kelola rumah tangga.
Kekerabatan susuan: perluasan konsep incest dalam Islam
Bagian paling signifikan dari entri ini adalah pembahasan Q 4:23(****), ayat yang menyebut ibu susuan dan saudari susuan sebagai pihak yang haram dinikahi. Giladi membaca ayat ini sebagai tambahan yang sangat khas dalam tradisi Semitik: Islam memperluas batas larangan seksual dan perkawinan melampaui hubungan darah, dengan memasukkan hubungan susuan ke dalam kategori yang menyerupai kekerabatan biologis.
(****) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
Terjemahan Kemenag 2019
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
151) Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, sedangkan anak perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Yang dimaksud dengan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut sebagian besar ulama, mencakup anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Ini poin yang sangat besar. Dalam pembacaan Giladi, larangan nikah karena susuan menunjukkan bahwa Islam memandang air susu bukan sekadar nutrisi, tetapi medium pembentuk kekerabatan. Hubungan yang lahir melalui penyusuan dapat menghasilkan konsekuensi hukum yang sama seriusnya dengan hubungan darah. Ini menjadikan tubuh perempuan bukan hanya sumber kehidupan biologis, tetapi juga sumber relasi sosial dan hukum.
Giladi juga menarik isu ini ke konteks yang lebih antropologis, dengan menyebut kemungkinan bahwa pengakuan atas hubungan susuan berkaitan dengan konfigurasi sosial tertentu, termasuk bentuk-bentuk pengelompokan yang lebih tua. Walaupun spekulasi ini tidak perlu diterima mentah-mentah, ia berguna karena menunjukkan bahwa hukum susuan bukan aturan aneh yang jatuh dari langit, tetapi mungkin terkait dengan kebutuhan masyarakat untuk mengatur endogami, eksogami, dan batas-batas perkawinan.
Tafsir dan fikih: dari ayat normatif ke jaringan soal hukum
Salah satu kekuatan artikel ini ialah penunjukannya bahwa ayat-ayat tentang menyusui ternyata melahirkan pertanyaan hukum yang sangat luas. Giladi memberi contoh Ibn al-ʿArabī yang menurunkan banyak persoalan fikih dari Q 2:233: apakah menyusui itu hak ibu atau kewajibannya, apakah perempuan terpandang boleh dikecualikan dari kewajiban menyusui, bagaimana hubungan antara penyusuan dan hak pengasuhan, dan seterusnya.
Bagian ini sangat penting karena memperlihatkan mekanisme klasik dalam hukum Islam: satu ayat yang tampak singkat menjadi sumber bagi percabangan persoalan yang amat rinci. Giladi berhasil menunjukkan bahwa tafsir dan fikih tidak sekadar “menjelaskan” Qur’an, tetapi juga memperluas fungsi ayat itu agar menjawab kebutuhan masyarakat yang berubah.
Yang sangat menarik ialah hubungan antara raḍāʿ (penyusuan) dan ḥaḍāna (pengasuhan). Meski hak asuh tidak disebut langsung dalam Al-Qur’an, para fuqahāʾ dapat menurunkannya dari peran ibu sebagai penyusu. Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi hukum Islam, penyusuan dipahami bukan sebagai fungsi yang dapat dipisah dari pengasuhan. Tubuh ibu, pengasuhan anak, dan hak terhadap anak berada dalam jalinan yang erat.
Air susu, sperma, dan logika biologis pra-modern
Pada bagian akhir, Giladi menyinggung satu hal yang sangat penting untuk memahami logika fikih klasik: sejumlah hadis dan tafsir menjelaskan hubungan susuan dengan asumsi adanya kaitan antara susu ibu dan sperma suaminya. Dari asumsi biologis inilah muncul perluasan larangan perkawinan melalui susuan.
Ini pengamatan yang sangat berguna, sebab ia menunjukkan bahwa hukum susuan tidak hanya dibangun dari bunyi ayat, tetapi juga dari pengetahuan biologis pra-modern tentang reproduksi dan tubuh. Dalam horizon klasik, susu bukan zat netral; ia membawa jejak asal-usul generatif keluarga. Maka hubungan susuan bisa diperlakukan seperti hubungan nasab.
Giladi tepat ketika menempatkan ini sebagai bagian dari sejarah pemikiran, bukan sebagai fakta biologis yang harus dipertahankan. Ia membantu pembaca melihat bahwa tafsir hukum sering kali berdiri di atas ilmu tubuh yang hidup pada zamannya. Di sinilah artikel ini menjadi sangat bernilai: ia mempertemukan Al-Qur’an, hukum, dan sejarah pengetahuan.
Kontribusi utama entri ini
Sumbangan terbesar Avner Giladi ialah keberhasilannya mengangkat tema yang tampak kecil—menyusui—menjadi jendela untuk melihat struktur besar masyarakat Islam awal. Dari laktasi, ia berbicara tentang naluri ibu, nafkah ayah, perceraian, hak anak, wet-nursing, larangan perkawinan, perubahan pola keluarga, dan elaborasi hukum.
Dengan kata lain, Giladi menunjukkan bahwa menyusui adalah salah satu titik di mana Al-Qur’an mengatur masyarakat dari level paling intim. Ini bukan tema pinggiran. Justru di wilayah domestik inilah Qur’an memperlihatkan bagaimana tubuh, keluarga, dan hukum saling terkait.
Keterbatasan dan catatan kritis
Keterbatasan entri ini terletak pada formatnya yang singkat, sehingga beberapa argumentasi sosial-historisnya terasa lebih berupa hipotesis daripada analisis yang benar-benar dibuktikan. Misalnya, hubungan antara hukum susuan dan pergeseran dari matrilineal ke patrilineal sangat menarik, tetapi dalam ruang sesingkat ini belum sepenuhnya dikembangkan.
Selain itu, artikel ini lebih kuat pada sisi normatif dan sosial daripada pada pembahasan pengalaman perempuan sendiri. Kita mendapat cukup banyak tentang hukum, struktur keluarga, dan fungsi susu dalam pembentukan kekerabatan, tetapi lebih sedikit tentang bagaimana ibu menyusui sebagai subjek dipahami atau dinegosiasikan dalam masyarakat Muslim awal.
Penutup
Melalui entri ini, Avner Giladi memperlihatkan bahwa laktasi dalam Al-Qur’an bukan sekadar urusan biologis, tetapi suatu wilayah etika dan hukum yang sangat penting. Menyusui adalah ekspresi kasih ibu, hak anak, tanggung jawab ayah, perlindungan terhadap perempuan yang dicerai, dan dasar bagi pembentukan kekerabatan susuan yang mengubah peta larangan perkawinan.
Yang paling menarik dari seluruh pembahasan ini ialah kenyataan bahwa air susu, dalam tradisi Islam, tidak hanya memberi makan tubuh, tetapi juga membentuk relasi sosial. Dari sana, menyusui menjadi salah satu cara Al-Qur’an menata masyarakat: melalui tubuh ibu, kewajiban ayah, dan masa depan anak.