Membaca Ahmad Najib Burhani: Terjemahan Al-Qur’an Ahmadiyah di Indonesia—Antara Daya Tarik Intelektual dan Batas Ortodoksi
Tulisan Ahmad Najib Burhani tentang terjemahan Al-Qur’an Ahmadiyah di Indonesia (teks sumber: “Ahmadiyya translations of the Qurʾan in Indonesia: Reception and controversy” dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State) membuka satu bab penting dalam sejarah penerjemahan Al-Qur’an modern di Indonesia: bab yang ditandai oleh ambivalensi. Di satu sisi, terjemahan-terjemahan Ahmadiyah pernah menjadi rujukan intelektual yang sangat berpengaruh; di sisi lain, ia juga menjadi sasaran kecurigaan teologis, penolakan institusional, dan polemik berkepanjangan.
Burhani tidak memulai dengan romantisasi peran Ahmadiyah, tetapi dengan pengakuan jujur atas posisinya yang problematis dalam Islam kontemporer. Tuduhan bid‘ah, penolakan lembaga-lembaga ulama internasional dan nasional, serta kontroversi seputar kenabian Mirza Ghulam Ahmad menjadi latar yang tak terelakkan. Namun justru di tengah ketegangan inilah, Burhani menunjukkan paradoks penting: kelompok yang dianggap menyimpang ini justru menjadi pionir dalam penerjemahan Al-Qur’an modern, termasuk di Indonesia.
Terjemahan sebagai Jihad Intelektual
Salah satu tesis utama artikel ini adalah bahwa bagi Ahmadiyah, penerjemahan Al-Qur’an bukan aktivitas sekunder, melainkan strategi dakwah inti—jihād bi’l-qalam. Baik cabang Lahore maupun Qadiani melihat terjemahan sebagai sarana menyebarkan Islam lintas bahasa dan budaya, dengan format modern: teks Arab berdampingan dengan terjemahan, catatan kaki, dan pengantar panjang. Dalam konteks awal abad ke-20, pendekatan ini sangat berbeda dari tradisi tafsir lokal yang lebih terbatas pada lingkaran santri atau ulama.
Di sini, Burhani menempatkan karya Muhammad Ali—The Holy Qur-án (1917)—sebagai fondasi utama. Terjemahan ini bukan hanya teks keagamaan, tetapi manifesto intelektual: Al-Qur’an ditampilkan sebagai kitab yang selaras dengan sains modern, bebas kontradiksi, dan unggul secara rasional dibanding kitab suci lain. Mukjizat ditafsirkan secara alegoris, bukan harfiah; kisah-kisah spektakuler didekatkan pada logika modern. Strategi ini memberi rasa aman intelektual bagi pembaca Muslim terdidik yang hidup di bawah bayang-bayang kolonialisme, misi Kristen, dan positivisme Barat.
Yesus, Mukjizat, dan Garis Merah Teologi
Namun justru di titik inilah kontroversi bermula. Burhani menunjukkan dengan rinci bagaimana perbedaan teologis Ahmadiyah termanifestasi langsung dalam pilihan terjemahan, terutama pada ayat-ayat tentang mukjizat dan figur Nabi Isa. Penolakan terhadap penyaliban Yesus ala Kristen sekaligus penolakan terhadap pengangkatan jasmani Isa ala Sunni arus utama menghasilkan terjemahan yang, bagi pembaca non-Ahmadi, terasa bukan sekadar “penafsiran”, tetapi pembelokan makna.
Perbedaan ini semakin tajam pada cabang Ahmadiyah Muslim Jama‘at (Qadiani), yang membuka ruang konseptual bagi kenabian setelah Muhammad. Meskipun terjemahan literal ayat khātam al-nabiyyīn tampak serupa dengan versi Sunni, catatan kaki dan penjelasannya menyiratkan horizon teologis yang sangat berbeda. Burhani dengan baik memperlihatkan bahwa konflik bukan terletak pada teks semata, tetapi pada parateks—pengantar, catatan kaki, dan kerangka interpretatif.
Indonesia Awal Abad ke-20: Mengapa Ahmadiyah Menarik?
Salah satu bagian terkuat artikel ini adalah analisis konteks Indonesia. Burhani menunjukkan bahwa penerimaan hangat terhadap terjemahan Ahmadiyah—khususnya pada paruh pertama abad ke-20—tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial-intelektual saat itu. Muslim terdidik Belanda, yang miskin akses ke literatur Arab dan tradisi pesantren, membutuhkan Al-Qur’an yang bisa dibaca, dipahami, dan dipertahankan secara rasional.
Di sinilah figur-figur seperti H. O. S. Tjokroaminoto, Agus Salim, dan bahkan Sukarno tampil penting. Terjemahan Ahmadiyah—baik dalam bahasa Indonesia maupun Belanda—memberi mereka alat untuk membela Islam dari tuduhan irasionalitas, ketertinggalan, dan kekerasan. Kontroversi seputar proyek Tjokroaminoto justru menyingkap bahwa perdebatan itu bukan semata soal tafsir, melainkan juga perebutan otoritas keagamaan dan politik antara Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan ulama arus utama.
Kasus Soedewo bahkan lebih mencolok. Terjemahan Belandanya—yang merupakan “terjemahan dari terjemahan”—menjadi bacaan hampir wajib kaum intelektual Muslim, termasuk Sukarno. Fakta ini menegaskan ironi sejarah: teks yang kemudian dicap menyimpang justru ikut membentuk imajinasi keislaman generasi pendiri bangsa.
Negara, Terjemahan Resmi, dan Jejak Ahmadiyah
Burhani juga mengungkap ironi lain yang lebih struktural: terjemahan resmi Al-Qur’an oleh negara Indonesia pasca-kemerdekaan ternyata mengadopsi format dan pendekatan Ahmadiyah, bahkan diduga meminjam secara verbatim bagian pengantarnya dari karya tokoh Ahmadiyah. Di sini, Ahmadiyah muncul bukan sebagai arus utama, tetapi sebagai sumber tak diakui bagi standar terjemahan modern: kolom bilingual, klaim objektivitas, dan pembaca awam sebagai sasaran.
Hal ini memperkuat argumen bahwa sejarah penerjemahan Al-Qur’an di Indonesia tidak bisa ditulis sebagai narasi Sunni normatif yang bersih. Ia justru penuh persilangan, peminjaman, dan penghapusan jejak yang tidak nyaman secara teologis.
Bahasa Daerah dan Strategi Kultural
Aspek lain yang memperkaya artikel ini adalah pembahasan terjemahan Ahmadiyah ke bahasa-bahasa daerah—Jawa, Sunda, Bali, Batak. Di sini terlihat bahwa terjemahan bukan hanya alat dakwah, tetapi alat inkulturasi. Penggunaan istilah lokal seperti Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau awatara dalam terjemahan Bali menunjukkan keberanian hermeneutis yang jarang ditemui pada terjemahan Sunni. Strategi ini efektif secara misioner, tetapi sekaligus memperdalam kecurigaan bahwa Ahmadiyah sedang “menyusupkan” teologi asing ke dalam Islam lokal.
Penutup
Melalui analisis yang kaya dan bernuansa, Ahmad Najib Burhani memperlihatkan bahwa terjemahan Al-Qur’an Ahmadiyah di Indonesia adalah fenomena yang tidak bisa direduksi menjadi “penyimpangan”. Ia adalah produk zamannya: respons intelektual terhadap kolonialisme, sains modern, dan misi Kristen; sekaligus medan konflik teologis dan politik otoritas Islam.
Artikel ini secara implisit menantang pembaca untuk meninjau ulang pertanyaan dasar tentang terjemahan Al-Qur’an: sejauh mana terjemahan dapat dipisahkan dari ideologi? Dan siapa yang berhak menentukan batas “penafsiran yang sah”? Dalam konteks Indonesia, jawabannya ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar garis Sunni–non-Sunni.