Membaca Asia Tenggara melalui Terjemahan Al-Qur’an
Artikel Ervan Nurtawab tentang terjemahan Al-Qur’an di Asia Tenggara modern (“Qurʾān translations in modern Southeast Asia” dalam Translations of the Qurʾān [2025] in Encyclopaedia of the Qur'ān Online) adalah contoh tulisan akademik yang bekerja dengan ketelitian arsip, tetapi sekaligus membuka cakrawala reflektif tentang hubungan antara teks suci, bahasa, dan kekuasaan. Alih-alih berdebat soal “benar-salah” terjemahan, Nurtawab mengajak pembaca melihat terjemahan Al-Qur’an sebagai praktik sejarah—yang tumbuh dalam pusaran kolonialisme, nasionalisme, kebijakan bahasa, dan dinamika otoritas keagamaan.
Tulisan ini tidak berpretensi teoritis berat, tetapi justru kuat sebagai peta besar (panorama): siapa menerjemahkan, di mana, dengan bahasa apa, dalam kondisi sosial-politik seperti apa.
Dari lingua franca ke bahasa lokal: lanskap awal terjemahan
Nurtawab membuka artikelnya dengan satu fakta kunci: bahasa Melayu—sebagai lingua franca Asia Tenggara dan bahasa nasional beberapa negara—memiliki posisi dominan dalam sejarah terjemahan Al-Qur’an. Namun dominasi ini tidak meniadakan bahasa lain. Justru sebaliknya, sejak awal kita melihat pluralitas bahasa yang digunakan, meliputi: Jawa, Sunda, Makassar, Maranao, Aceh, Madura, hingga Thai.
Dengan demikian, Al-Qur’an di Asia Tenggara sejak awal bukan teks “monolingual”, melainkan teks yang hidup dalam banyak bahasa, menyesuaikan kebutuhan komunitas Muslim setempat.
Kolonialisme dan bahasa: terjemahan sebagai arena kuasa
Bagian tentang periode kolonial merupakan salah satu bagian paling tajam secara implisit politis. Nurtawab menunjukkan bagaimana kebijakan kolonial Belanda—terutama di Jawa—secara aktif: (1) mendorong penggunaan bahasa dan aksara lokal (bahkan Latin), (2) membatasi atau mencurigai aksara Arab dan unsur Islam.
Kasus penerbitan terjemahan Al-Qur’an Jawa oleh Lange & Co. (1858) tanpa teks Arab menjadi contoh mencolok: terjemahan ini “tampak” seperti pengganti Al-Qur’an, bukan pendampingnya. Di sini, terjemahan bukan sekadar proyek filologis, tetapi alat dalam agenda kolonial untuk "mengelola" Islam.
Namun Nurtawab tidak menyederhanakan ceritanya. Ia menunjukkan bahwa pada saat yang sama, ulama lokal seperti Ṣāliḥ Darat juga menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Jawa—tetapi dengan aksara Pegon dan dalam kerangka pedagogis pesantren. Dua terjemahan, dua agenda, dua dunia.
Awal abad ke-20: cetak, nasionalisme, dan pembaca baru
Memasuki periode 1900–1960, artikel ini memperlihatkan pergeseran besar: (1) aksara Arab (Jawi/Pegon) mulai tergeser oleh aksara Latin, (2) budaya cetak melahirkan pembaca Muslim urban yang tidak menguasai bahasa Arab, dan (3) bahasa nasional (Indonesia, Melayu modern) mulai dikonsolidasikan.
Terjemahan Al-Qur’an pada masa ini tampil lebih ringkas, lebih “modern”, dan lebih menyerupai format Alkitab cetak Eropa. Namun yang menarik, menurut Nurtawab, bentuk lama tidak hilang. Terjemahan antarbaris dan tafsir tradisional tetap hidup di pesantren dan komunitas lokal.
Dengan kata lain, modernisasi tidak menghapus tradisi—ia justru menciptakan segmentasi pembaca.
Indonesia sebagai laboratorium terjemahan
Dalam konteks Indonesia, artikel ini sangat kaya data. Nurtawab memetakan: (1) terjemahan Jawa (Bagus Ngarpah, Bakri Syahid), (2) terjemahan Sunda (Ahmad Sanusi), (3) terjemahan Indonesia awal (Ahmad Hassan, Mahmud Yunus), hingga (4) polemik terjemahan Ahmadiyah dan respons tokoh-tokoh nasional.
Yang menarik, terjemahan Al-Qur’an di Indonesia tidak hanya menjadi produk keagamaan, tetapi juga bagian dari wacana kebangsaan. Pujian Soekarno terhadap terjemahan tertentu menunjukkan bahwa Al-Qur’an terjemahan ikut masuk ke ruang politik simbolik negara.
Negara, otoritas, dan “terjemahan resmi”
Sejak 1960-an, negara tampil semakin jelas sebagai aktor. Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Brunei: (1) mensponsori terjemahan resmi, (2) menetapkan kaidah teologis tertentu (misalnya kecenderungan literal), (3) menggunakan terjemahan Al-Qur’an sebagai sarana standarisasi bahasa nasional.
Dalam fase ini, terjemahan Al-Qur’an menjadi instrumen institusional: ia mendidik umat, tetapi juga menegaskan otoritas negara atas tafsir yang “aman” dan “resmi”.
Abad ke-21: dari nasionalisme ke perlindungan bahasa lokal
Bagian terakhir artikel ini sangat menarik karena menunjukkan perubahan orientasi. Jika pada abad ke-20 terjemahan Al-Qur’an dipakai untuk menguatkan bahasa nasional, maka pada abad ke-21—khususnya di Indonesia—ia juga dipakai untuk melindungi bahasa daerah.
Proyek penerjemahan Al-Qur’an ke lebih dari 20 bahasa lokal hingga 2019 menandai pergeseran penting: bahasa daerah tidak lagi dianggap ancaman bagi negara, tetapi aset budaya. Al-Qur’an kembali menjadi medium strategis untuk merawat keberagaman linguistik.
Penutup
Membaca artikel Ervan Nurtawab membuat kita sadar bahwa Al-Qur’an terjemahan di Asia Tenggara bukan sekadar “alat bantu memahami teks Arab”. Ia adalah arena pertemuan agama, bahasa, dan politik. Dari kolonialisme hingga negara-bangsa, dari pesantren hingga kementerian, terjemahan Al-Qur’an selalu memikul lebih dari sekadar makna ayat—ia memikul sejarah.
Sebagai bacaan, artikel ini mengingatkan kita bahwa setiap kali kita membuka Al-Qur’an dalam bahasa yang kita pahami, kita juga sedang membaca jejak panjang keputusan historis tentang bahasa, kuasa, dan identitas.