Membaca Fadhli Lukman: Vernakularisme dan Bara Konservatisme—Terjemahan Al-Qur’an sebagai Infrastruktur “Hermeneutika Populer”
Tulisan Fadhli Lukman, “Vernacularism and the embers of conservatism: The production and politicization of Qurʾan translations,” dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State), mengajak pembaca melihat terjemahan Al-Qur’an bukan sebagai produk sampingan literasi keagamaan, melainkan sebagai infrastruktur sosial yang membentuk cara umat beragama memahami, memperdebatkan, bahkan mempolitisasi wahyu. Jika artikel Burhani menonjolkan “kontroversi” yang lahir dari perbedaan teologi sektarian dan artikel Dhuhri menyorot “hegemoni” lewat fatwa, maka Lukman memperlihatkan sesuatu yang lebih sunyi tetapi jauh lebih luas dampaknya: bagaimana sebuah terjemahan resmi negara—melalui produksi massal, anonimitas pengarang, dan desain mushaf—mencetak cara baca publik yang cenderung tekstualis dan mudah dipantik menjadi konservatisme.
Yang paling menonjol dari artikel ini adalah keberanian Lukman memindahkan fokus dari pertanyaan klasik “apakah terjemahan itu sah?” ke pertanyaan yang lebih tajam: “apa yang dilakukan terjemahan terhadap cara beragama masyarakat?” Terjemahan, dalam kerangka ini, bukan hanya jembatan bahasa, tetapi pabrik makna yang menentukan batas-batas kemungkinan tafsir di tingkat awam.
Negara, Otoritas, dan Terjemahan yang Menjadi “Standar Kebenaran”
Tesis kunci Lukman jelas: Al-Qur’an dan Terjemahnya (Kementerian Agama) bukan sekadar salah satu terjemahan, melainkan terjemahan yang mendefinisikan apa itu terjemahan Al-Qur’an di Indonesia. Ia menjadi “default” karena tiga hal yang saling mengunci: (1) Status resmi negara yang memberi aura otoritas di atas terjemahan lain; (2) Distribusi industrial sejak 1990-an yang membuatnya hadir hampir di semua rumah, sekolah, acara resmi, hingga ruang pengadilan, dan (3) Kebiasaan institusional → kampus, media, dan praktik keagamaan publik sering meminta rujukan “versi Kemenag”.
Di titik ini, Lukman menangkap mekanisme yang sering luput: otoritas tidak selalu bekerja lewat argumen teologis, tetapi lewat dominasi logistik (berapa banyak yang dicetak, siapa yang boleh menerbitkan, bagaimana ia disebarkan, kapan ia dibaca dalam ritus resmi). Terjemahan menjadi common sense keagamaan karena ia paling tersedia—dan yang paling tersedia, lama-lama dianggap paling benar.
Terjemahan Tanpa Pengarang: Anonimitas sebagai Strategi Wibawa
Bagian yang sangat kuat dari artikel ini adalah analisis tentang kaburnya konsep “pengarang” dalam terjemahan negara. Berbeda dari karya individu (Ahmad Hassan, Mahmud Yunus, Quraish Shihab, dsb.), Al-Qur’an dan Terjemahnya diproduksi oleh komite, disahkan institusi, dan diterbitkan sebagai “milik negara”. Konsekuensinya, terjemahan itu tampil seolah-olah tidak punya penafsir—padahal justru karena terjemahan itu adalah hasil pilihan-pilihan interpretatif.
Ini poin penting: ketika pengarang disamarkan, akuntabilitas hermeneutik melemah. Publik tidak lagi melihat terjemahan sebagai “pendapat seorang mufassir”, tetapi sebagai “makna Al-Qur’an itu sendiri”. Dalam istilah Lukman, ini membuka jalan bagi sakralisasi terjemahan: penghormatan terhadap mushaf merembes ke terjemahannya.
Di sini tampak kecermatan Lukman membaca parateks sebagai politik. Yang biasanya dianggap “teknis editorial” (tim, prosedur, pengesahan, penyuntingan) ternyata bekerja sebagai perangkat pembentukan wibawa.
Layout dan Tipografi: Dari “Buku Terjemahan” Menjadi “Mushaf Plus Terjemah”
Lukman juga memberi pelajaran metodologis yang penting: jangan remehkan desain halaman. Perubahan dari format tabular dua kolom (Arab–Latin) menuju format “gloss” yang membenamkan terjemahan ke dalam mushaf mengubah pengalaman membaca: (1) Format tabular cenderung mengundang pembaca membandingkan, menganalisis, membaca untuk memahami, dan (2) Format gloss dan integrasi ke mushaf lebih menegaskan membaca untuk ritual, dengan terjemahan sebagai aksesori yang menempel pada kesakralan mushaf.
Implikasinya bukan sekadar estetika, tetapi perubahan konsepsi: publik tidak lagi memegang “terjemahan Al-Qur’an”, melainkan memegang “mushaf” yang kebetulan ada terjemahnya. Dan ketika terjemahan sudah menjadi bagian mushaf, ia ikut memperoleh status simbolik yang sangat tinggi.
Vernakularisme: Ketika Terjemahan Menjadi “Teks Sumber” bagi Publik
Konsep paling penting yang ditawarkan Lukman adalah vernacularism: sebuah epistemologi di mana umat yang tidak berbahasa Arab menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa mereka sebagai sumber utama berpikir agama. Ini bukan hanya fakta sosiologis (orang baca terjemahan), tetapi perubahan struktur pengetahuan: (1) Munculnya “hermeneutika populer”: publik awam kini menafsirkan langsung, terutama lewat kutipan ayat di media sosial, poster, meme, ceramah viral, (2) Terjadi jurang epistemik antara produsen dan pembaca: penerjemah bekerja dengan tradisi tafsir yang kaya, tetapi pembaca menerima satu pilihan makna seolah satu-satunya, dan (3) Sakralisasi terjemahan: karena anonimitas dan integrasi mushaf, terjemahan diperlakukan seperti wahyu, bukan seperti tafsir ringkas.
Di sinilah Lukman menyentuh akar persoalan: terjemahan menciptakan kondisi di mana publik merasa memegang teks final, padahal mereka memegang hasil seleksi interpretatif. Maka, wajar jika perubahan satu istilah dalam revisi (misalnya awliyāʾ) bisa memicu kecurigaan: perubahan terjemahan dibaca sebagai perubahan wahyu.
Dari Vernakularisme ke Konservatisme: Bara yang Menunggu Angin
Judul artikel Lukman tepat karena ia tidak mengklaim terjemahan otomatis melahirkan konservatisme, tetapi ia bekerja seperti bahan bakar: “bara” yang selalu ada dan akan menyala ketika ada “angin” konflik sosial-politik. Di sini Lukman tidak menuduh publik semata-mata anti-intelektual; ia menunjukkan mekanismenya: (1) Terjemahan tunggal yang dominan → membiasakan pembacaan monolitik, (2) Pembacaan monolitik → cenderung menghasilkan tekstualisme vernacular (tekstualisme berbasis terjemahan, bukan teks Arab), dan (3) Tekstualisme vernacular → mudah dipakai untuk memenangkan perdebatan publik karena kutipan terjemahan tampak final, ringkas, dan langsung.
Kasus Pilkada Jakarta 2017 dijadikan contoh yang efektif: perdebatan awliyāʾ menampakkan bagaimana terjemahan tidak hanya menjadi rujukan, tetapi menjadi senjata. Ketika publik terbelah, yang menang sering kali bukan argumen paling kaya secara historis-tafsiri, melainkan yang paling kompatibel dengan bunyi terjemahan yang sudah sakral dalam benak massa.
Poin Lukman semakin tajam ketika ia menegaskan bahwa sebagian analisis “konservative turn” terlalu elitis karena hanya melihat organisasi dan elit, sementara di akar rumput ada ekologi teks—terutama terjemahan—yang membentuk cara masyarakat beragama sehari-hari.
Catatan Kritis: Seberapa Jauh Terjemahan “Penyebab” Konservatisme?
Kekuatan artikel ini sekaligus membuka ruang kritik yang produktif. Lukman sangat meyakinkan menunjukkan korelasi dan mekanisme, tetapi pembaca masih bisa bertanya: (1) Apakah konservatisme terutama dipicu oleh terjemahan, atau oleh konfigurasi politik-media yang memanfaatkan terjemahan? (2) Seberapa besar faktor kurikulum pendidikan agama, kultur dakwah digital, dan ekonomi penerbitan dalam mempercepat “sakralisasi” terjemahan? dan (3) Apakah solusi yang diisyaratkan adalah pluralisasi terjemahan, pendidikan literasi tafsir, atau transparansi parateks (siapa penerjemah, metodologi, varian makna)?
Namun pertanyaan-pertanyaan ini tidak melemahkan argumen Lukman; justru menunjukkan bahwa artikelnya berhasil: ia memaksa kita memandang terjemahan sebagai variabel besar yang selama ini dianggap remeh.
Penutup
Fadhli Lukman menawarkan sebuah cara baca yang sangat relevan untuk studi Al-Qur’an di Indonesia: terjemahan bukan hanya produk keilmuan, tetapi rejim pengetahuan. Dengan menjelaskan sejarah produksi Al-Qur’an dan Terjemahnya, anonimitas tim, evolusi layout mushaf, serta konsekuensi sosialnya dalam bentuk vernacularism, Lukman memperlihatkan bagaimana “makna Qur’ani” di ruang publik Indonesia sering kali adalah makna yang sudah dipilihkan, dipaketkan, dan disebarkan secara masif—hingga tampak sebagai satu-satunya.
Jika Burhani menampilkan paradoks Ahmadiyah sebagai pionir yang kemudian ditolak, dan Dhuhri menampilkan politik fatwa sebagai hegemoni, maka Lukman menampilkan sesuatu yang lebih struktural: politik ketersediaan teks. Terjemahan yang paling hadir menjadi terjemahan yang paling dipercaya—dan dari situlah bara konservatisme bisa terus hidup, menunggu angin berikutnya.