Membaca Jajang A. Rohmana: Menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Sunda sebagai Kerja Etis, Sosial, dan Politis

Oleh: Akhmad Roja Badrus Zaman, M.A. 09 January 2026
Membaca Jajang A. Rohmana: Menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Sunda sebagai Kerja Etis, Sosial, dan Politis

Tulisan Jajang A. Rohmana, (teks sumber: “Translating the Qurʾan into Sundanese: A Translator’s Personal Experiences”, dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State) sejak paragraf pembuka sudah menolak satu asumsi yang sering dianggap wajar: bahwa penerjemahan adalah kerja teknis yang netral. Rohmana menempatkan penerjemahan—terutama penerjemahan Al-Qur’an—sebagai medan kompleks tempat bahasa, psikologi, budaya, ideologi, dan kekuasaan saling berkelindan. Dengan memilih menulis dari posisi insider, ia tidak hanya menjelaskan apa yang diterjemahkan, tetapi juga bagaimana dan dalam kondisi apa terjemahan itu mungkin dilakukan.

Sejak awal, Rohmana mengingatkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar teks suci, tetapi teks yang diperebutkan secara sosial. Larangan sebagian ulama terhadap penerjemahan, kontroversi seputar Q 5:51, hingga kasus Ahok menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur’an selalu beroperasi dalam ruang politik dan emosi kolektif. Dengan kata lain, terjemahan tidak pernah hanya soal makna linguistik; ia selalu membawa konsekuensi sosial.

 

Dari Sejarah Panjang ke Masalah Kontemporer

Rohmana menyusun pembahasannya dengan gerak yang perlahan: dari sejarah panjang penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Sunda hingga proyek negara 2018–2019 yang ia ikuti sendiri. Periodisasi yang ia ajukan—abad ke-17 hingga 19, awal abad ke-20, dan periode modern—tidak sekadar kronologi. Ia menunjukkan bagaimana pergeseran medium (manuskrip–cetak), aksara (pegon–Latin), dan metode (interlinear–komunikatif) mencerminkan perubahan otoritas keagamaan dan sosial.

Yang menarik, Rohmana menekankan bahwa penerjemahan Sunda sejak awal tidak lahir dari ruang akademik, melainkan dari pesantren dan tradisi lisan. Praktik ngalogat Ahmad Sanusi, puisi dangding Hasan Mustapa, hingga pupujian yang dinyanyikan di masjid menunjukkan bahwa Al-Qur’an dihadirkan bukan sebagai teks yang “dibaca diam-diam”, tetapi sebagai teks yang dihidupkan secara performatif.

Di titik ini, Rohmana secara implisit mengkritik pandangan modern yang menganggap terjemahan ideal harus bersifat literal dan “bersih”. Dalam tradisi Sunda, justru kedekatan emosional dan pedagogis yang menjadi ukuran keberhasilan.

 

Proyek Negara: Ketika Terjemahan Menjadi Administrasi

Bagian paling padat—dan mungkin paling penting—dari tulisan ini adalah refleksi Rohmana atas proyek Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Sunda (2018–2019), sebuah proyek negara yang melibatkan birokrasi, anggaran, lembaga keagamaan, dan akademisi. Di sini, penerjemahan tampil sebagai kerja kolektif yang diatur, bukan ekspresi individual.

Rohmana dengan jujur menunjukkan bahwa proses penerjemahan tidak hanya ditentukan oleh diskusi filologis, tetapi juga oleh: (1) struktur tim (ahli tafsir vs ahli bahasa), (2) tenggat waktu dan anggaran, (3) pedoman wajib (Al-Qur’an dan Terjemahnya edisi 2002), dan (4) kepentingan negara dalam menjaga stabilitas ideologis.

Media sosial—khususnya WhatsApp—bahkan menjadi ruang penting negosiasi makna. Perdebatan tentang istilah, kritik terhadap dakwah populer, hingga kekhawatiran terhadap radikalisme menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur’an di era digital hidup dalam ekosistem wacana yang jauh melampaui buku cetak.

 

Negosiasi Bahasa: Arab sebagai Otoritas, Sunda sebagai Mediasi

Salah satu kekuatan utama tulisan ini adalah uraian rinci tentang negosiasi antara bahasa sumber dan bahasa sasaran. Rohmana menunjukkan bahwa bahasa Sunda tidak sekadar “menyesuaikan diri” dengan bahasa Arab, tetapi juga menantangnya secara halus.

Dalam praktiknya, tim penerjemah mempertahankan hirarki simbolik bahasa Arab sebagai bahasa wahyu, tetapi sekaligus memaksa bahasa Arab “berbicara” dalam logika sintaksis, leksikal, dan pragmatik Sunda.

Diskusi tentang verba raʾā–naẓara–baṣara, partikel penegasan, urutan kalimat, hingga pilihan pronomina menunjukkan bahwa penerjemahan adalah kerja mikro yang sarat keputusan ideologis. Bahkan pilihan kata “melihat” atau “merenung” membawa implikasi tafsir.

Yang paling sensitif adalah persoalan undak usuk basa. Bahasa Arab tidak mengenal register kesopanan seperti Sunda, sehingga setiap pilihan pronomina dalam bahasa Sunda secara otomatis adalah penafsiran relasional: siapa berbicara kepada siapa, dengan posisi sosial apa. Di sini, penerjemahan menjadi kerja etis, bukan sekadar linguistik.

 

Ideologi Negara dan Muslim Mainstream

Rohmana tidak menyembunyikan fakta bahwa terjemahan ini berpihak. Dalam isu teologi, fiqh, gender, dan politik, tim penerjemah secara sadar mengikuti: (1) teologi Asy‘ariyah, (2) fiqh Syafi‘i, dan (3) ideologi negara Pancasila.

Yang penting, Rohmana tidak membela pilihan ini secara normatif. Ia justru membuka ruang kritik—termasuk terhadap dirinya sendiri—terutama dalam isu gender (Q 4:34). Di sini, ia menunjukkan batas seorang akademisi-insider: ada titik di mana argumen ilmiah kalah oleh konsensus tim dan tekanan struktural.

Bagian ini adalah salah satu refleksi paling jujur dalam tulisan tersebut. Terjemahan bukan hanya produk ilmiah, tetapi juga produk kompromi.

 

Insider, Otoritas, dan Batas Objektivitas

Di bagian akhir, Rohmana mengajukan pertanyaan yang melampaui studi terjemahan: siapa yang berhak menerjemahkan? Apakah harus penutur asli? Apakah insider selalu bias?

Dengan mengutip contoh Coolsma dan Daeng Kanduruan Ardiwinata, Rohmana menolak esensialisme etnis. Bahasa, baginya, adalah kompetensi dan sensitivitas, bukan darah. Namun, ia juga mengakui bahwa menjadi insider memberinya akses emosional terhadap “jiwa” bahasa Sunda—sesuatu yang sulit diajarkan.

 

Penutup

Tulisan Jajang A. Rohmana adalah contoh langka etnografi reflektif penerjemahan Al-Qur’an. Ia tidak menawarkan teori besar, tetapi memberikan sesuatu yang mungkin lebih penting: kesaksian jujur tentang bagaimana teks suci diproduksi ulang dalam kondisi nyata—di bawah tekanan waktu, ideologi, dan tanggung jawab sosial.

Melalui pembacaan ini, kita belajar bahwa terjemahan Al-Qur’an bukan sekadar jembatan makna, tetapi arena negosiasi otoritas: antara wahyu dan bahasa lokal, antara akademisi dan negara, antara ideal ilmiah dan realitas politik. Dalam konteks Sunda, Al-Qur’an tidak hanya diterjemahkan—ia dirundingkan.

Bagaimana perasaan Anda tentang tulisan ini?

1 Reaksi

0 Komentar

MUSANG178