Membaca Johanna Pink: Abad ke-21—Globalisasi, Digitalisasi, dan Terjemahan Al-Qur’an sebagai Infrastruktur Kekuasaan

Oleh: Akhmad Roja Badrus Zaman, M.A. 01 January 2026
Membaca Johanna Pink: Abad ke-21—Globalisasi, Digitalisasi, dan Terjemahan Al-Qur’an sebagai Infrastruktur Kekuasaan

Tulisan Johanna Pink (teks sumber: “The twenty-first century: globalisation and digitalisation”, dalam Translations of the Qurʾān [2025] in Encyclopaedia of the Qur'ān Online), tentang abad ke-21 menutup keseluruhan panorama sejarah terjemahan Al-Qur’an dengan menggeser fokus dari siapa menerjemahkan dan dalam bahasa apa menuju dalam ekosistem apa terjemahan itu kini hidup. Jika periode-periode sebelumnya ditandai oleh negosiasi antara oralitas, manuskrip, dan cetak, maka sejak 1990-an terjemahan Al-Qur’an beroperasi dalam medan baru: pasar global, institusi negara, dan teknologi digital. Dalam konteks ini, terjemahan tidak lagi sekadar produk keilmuan atau dakwah, melainkan infrastruktur pengetahuan yang menopang soft power, identitas bahasa, dan konsumsi religius.

Sejak awal, Pink menekankan bahwa ledakan terjemahan pada era kontemporer tidak bisa dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Ia merupakan hasil pertemuan beberapa arus besar: liberalisasi ekonomi, meningkatnya minat pendidikan Islam, kebangkitan wacana language rights, serta revolusi teknologi digital yang meruntuhkan hambatan produksi dan distribusi. Terjemahan Al-Qur’an, dalam gambaran ini, menjadi praktik yang sekaligus religius, politis, dan ekonomis.

 

Dari Proyek Minor ke Industri Global: Negara sebagai Aktor Utama

Pink menandai pergeseran struktural penting: hingga 1960-an, hanya Ahmadiyya yang secara konsisten memproduksi dan mendistribusikan terjemahan multibahasa lintas negara. Dominasi tunggal ini runtuh ketika negara—khususnya Arab Saudi—masuk secara sistematis ke arena terjemahan. Pendirian Muslim World League (1962) dan terutama King Fahd Qurʾān Printing Complex (1982) mengubah skala permainan: terjemahan menjadi program negara, dengan dana besar, jaringan distribusi global, dan standar interpretatif yang dilembagakan.

Yang krusial dalam pembacaan Pink adalah bahwa King Fahd Complex tidak hanya mencetak, tetapi juga menyeragamkan. Dengan membentuk pusat terjemahan, menyusun pedoman, dan menyediakan tafsir ringkas sebagai rujukan wajib, institusi ini menjadikan terjemahan sebagai bentuk governed knowledge. Pertumbuhan eksponensial jumlah bahasa—puluhan Asia, Eropa, dan Afrika—bukan hanya indikator filantropi dakwah, tetapi juga penanda ekspansi otoritas religius Saudi dalam skala global.

 

Soft Power dan Bahasa Minor: Terjemahan sebagai Diplomasi Kultural

Pink kemudian memperluas lensa ke aktor negara lain: Libya (World Islamic Call Society), Mesir (al-Azhar dengan al-Muntakhab), Iran (Qom), dan Turki (Diyanet). Yang menyatukan semuanya adalah logika soft power: terjemahan Al-Qur’an berfungsi sebagai hadiah simbolik yang membawa prestise internasional. Moto Diyanet, Hediyem Kur’an Olsun, merangkum dengan baik transformasi ini—Al-Qur’an diterjemahkan dan dibagikan sebagai representasi kemurahan, kepemimpinan moral, dan kehadiran global.

Menariknya, Pink menunjukkan bahwa ekspansi ini sering berkelindan dengan aktivisme bahasa. Negara dan lembaga internasional secara aktif mencari bahasa-bahasa yang “belum memiliki terjemahan”, bahkan berkolaborasi dengan pegiat bahasa minor seperti Tamazight atau Cham. Dalam konteks ini, terjemahan Al-Qur’an menjadi alat ganda: religius sekaligus linguistik, menopang klaim pelestarian bahasa sambil menyisipkan otoritas teologis tertentu.

Kasus Indonesia—dengan Kementerian Agama yang sejak 1965 memproduksi terjemahan resmi dan kemudian memperluasnya ke puluhan bahasa daerah—menunjukkan bahwa dinamika ini tidak terbatas pada Timur Tengah. Terjemahan menjadi bagian dari proyek nasional: mengintegrasikan Islam, kebhinekaan bahasa, dan kontrol institusional.

 

Pasar, Konsumerisme, dan Penerbit Swasta

Jika negara adalah satu pilar, pilar lainnya adalah pasar. Pink dengan jelas menempatkan terjemahan Al-Qur’an dalam ekonomi religius global. Sejak 1990-an, liberalisasi dan privatisasi mendorong munculnya penerbit swasta yang memadukan misi dakwah dan kalkulasi komersial. Di sini, Al-Qur’an tampil sebagai komoditas: dipaketkan, dipromosikan, dan disegmentasi.

Perbandingan antara Darussalam International (Salafi, berbasis Riyadh) dan Goodword Books (India, berorientasi perdamaian) memperlihatkan bahwa orientasi teologis yang berbeda pun sama-sama beroperasi dalam logika pasar. Terjemahan hadir sebagai edisi saku murah, buku wisata, atau produk massal—menandai pergeseran dari “kitab otoritatif” ke objek konsumsi religius yang mobile dan terjangkau.

 

Kembali ke Interlinear: Teknologi Menghidupkan Bentuk Lama

Salah satu observasi paling bernuansa dalam tulisan Pink adalah kembalinya terjemahan interlinear. Bentuk ini sempat terpinggirkan sejak awal abad ke-20 karena kendala teknis cetak lintas-aksara. Namun, desktop publishing dan pengolah kata modern menghapus hambatan tersebut. Hasilnya bukan sekadar kebangkitan bentuk lama, melainkan hibridisasi ekstrem: interlinear multiscript, transliterasi, terjemahan berdiri sendiri, QR code, dan tautan multimedia.

Di sini terlihat jelas bahwa teknologi tidak hanya mempermudah distribusi, tetapi mengubah cara berinteraksi dengan teks. Terjemahan tidak lagi dibaca linear, melainkan dipakai sebagai alat navigasi: untuk membandingkan, mengecek, dan mengakses berbagai lapisan makna secara simultan.

 

Digitalisasi dan Fragmentasi Pembacaan

Tahap terakhir yang digambarkan Pink adalah pergeseran ke ranah digital: situs web sejak 2000-an, aplikasi ponsel sejak 2010-an. Proyek seperti QuranEnc.com—dengan lebih dari seratus terjemahan yang sepenuhnya digital—menandai perubahan mendasar dalam status terjemahan. Ia tidak lagi diarahkan untuk dicetak, disimpan, atau diwariskan, melainkan untuk diintegrasikan ke ekosistem digital.

Pink menangkap implikasi epistemiknya: platform digital mendorong pembacaan ayat-per-ayat, pencarian tematik, dan penautan lintas teks, tetapi mengikis pembacaan holistik sebagai “buku”. Terjemahan menjadi database makna, bukan narasi linear. Namun, Pink juga jujur menunjukkan keterbatasan studi saat ini: dimensi digital ini masih minim kajian kritis, padahal ia menentukan cara generasi baru berelasi dengan Al-Qur’an.

 

Penutup

Dalam pembacaan Pink, abad ke-21 bukan sekadar fase “lebih banyak terjemahan”, melainkan fase perubahan ontologis terjemahan Al-Qur’an. Terjemahan kini hidup dalam simpul negara, pasar, dan platform digital; ia menopang soft power, mengartikulasikan hak bahasa, sekaligus membentuk kebiasaan baca baru. Dari proyek institusional Saudi hingga aplikasi tanpa versi cetak, dari bahasa minor hingga pasar global, terjemahan Al-Qur’an menjelma sebagai infrastruktur religius modern.

Dengan demikian, pertanyaan kunci hari ini bukan lagi bolehkah Al-Qur’an diterjemahkan atau seberapa setia sebuah terjemahan, melainkan: siapa yang mengontrol produksi dan sirkulasinya, dalam medium apa, dan dengan konsekuensi apa bagi cara umat memahami wahyu. Di titik inilah tulisan Pink menutup keseluruhan sejarah terjemahan Al-Qur’an dengan satu pesan implisit: modernitas terjemahan bukan hanya soal bahasa, tetapi soal kekuasaan atas makna

Bagaimana perasaan Anda tentang tulisan ini?

0 Reaksi

0 Komentar

MUSANG178