Membaca Johanna Pink: “Terjemah” sebagai Genre Modern—Negara, Bahasa, dan Otoritas dalam Terjemahan Al-Qur’an di Indonesia
Ulasan Pink (teks sumber: “Introduction” dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State) medan kajian terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dengan satu strategi yang efektif: ia tidak memulai dari teori, melainkan dari sebuah kasus konkret—Al-Huda (1979), terjemahan/tafsir berbahasa Jawa karya Bakri Syahid (purnawirawan perwira TNI), yang secara terang menginduk pada terjemahan resmi Kementerian Agama Al-Qur’an dan terjemahnya (terbit bertahap 1960-an). Dari sini Pink menegaskan bahwa “terjemahan modern” Al-Qur’an di Indonesia bukan kelanjutan linear dari tradisi vernakular pra-modern, tetapi produk konfigurasi baru: negara-bangsa pascakolonial, kebijakan bahasa nasional, teknologi cetak Latin, dan imajinasi “pembaca massa” yang dianggap membutuhkan akses langsung ke makna Qur’an.
Terjemahan sebagai Produk Negara-Bangsa: Mengapa 1960–1970-an Menjadi Titik Balik
Argumen awal Pink menempatkan proyek terjemahan Kemenag sebagai bagian dari state-building: Indonesia membutuhkan bahasa pemersatu, dan pilihan jatuh pada Bahasa Indonesia (berbasis Melayu), bukan pada bahasa kolonial (Belanda) maupun bahasa mayoritas penutur (Jawa). Dalam kerangka ini, terjemahan resmi Qur’an berfungsi ganda: (1) diseminasi agama untuk warga yang tidak menguasai Arab, dan sekaligus (2) kanonisasi bahasa nasional—membentuk kosakata religius “baku”, memperluas prestige, dan mempertegas ruang publik yang berbahasa Indonesia.
Di sisi lain, Pink memberi konteks sosial yang tajam: pada 1970-an, banyak warga (terutama rural) masih minim literasi dan minim penguasaan Bahasa Indonesia. Maka Al-Huda Bakri Syahid muncul sebagai respons pragmatis: memberi akses makna Qur’an kepada penutur Jawa. Tetapi langkah Bakri juga ironis—karena terjemahan itu dicetak dalam bentuk buku aksara Latin, padahal kelompok sasarannya justru belum tentu literat. Di sinilah Pink menunjukkan bahwa modernitas terjemahan Qur’an bukan semata soal “memahami umat”, tetapi juga soal medium, pasar, dan norma baru tentang teks.
“Terjemah” sebagai Genre Tafsir Baru: Penerjemah yang Dibuat Tak Terlihat
Bagian paling konseptual dari introduksi ini ada pada tesis pertama Pink: terjemah di Indonesia modern adalah genre eksegesis baru. Pink membongkar kebingungan istilah tafsir vs terjemah: Bakri menamai Al-Huda sebagai tafsir, sementara Kemenag menyebut produknya terjemah, meski struktur keduanya serupa. Bagi Pink, kebingungan ini bukan sekadar terminologis, tetapi ideologis—terkait apakah “padanan setara” Qur’an dimungkinkan atau mustahil karena doktrin iʿjāz.
Namun yang lebih penting: Pink menegaskan adanya perbedaan historis antara praktik vernakular pra-modern dan terjemah modern. Tradisi pra-modern di Nusantara umumnya: (1) hidup berdampingan dengan mushaf Arab, (2) berbentuk antarbaris, parafrasa, atau penjelasan pendek, dan (3) menampilkan suara individu guru/ulama (penerjemah hadir sebagai otoritas yang berbicara).
Sedangkan “terjemah” modern abad ke-20 menyerap paradigma Eropa tentang “invisible translator”: teks target tampil seolah-olah akses langsung, objektif, dekat-sintaksis dengan sumber Arab, tambahan diberi kurung/kaki, dan komentar dipisah tegas dari “terjemahan proper”. Perubahan ini menghasilkan dampak epistemik: pembaca diarahkan untuk memandang terjemah bukan sebagai opini seorang penafsir, tetapi sebagai “makna Qur’an” yang nyaris setara, atau bahkan sebagai kristalisasi tradisi tafsir yang dianggap mapan.
Puncaknya terlihat pada Al-Qur’an dan terjemahnya: ia disusun oleh komite, lalu diedit sedemikian rupa sehingga jejak agensi individual hilang. Dari sini terjemah resmi tampil sebagai suara kolektif yang menyiratkan ijmāʿ (konsensus), bukan suara kiai tertentu.
Bahasa, Aksara, dan “Kompetisi” yang Membentuk Medan Terjemahan
Tesis kedua Pink memetakan medan bahasa yang sangat menentukan arah terjemahan Qur’an di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa pada awal abad ke-20, ada dua “kompetitor” besar bagi Bahasa Indonesia: (1) Bahasa-bahasa daerah (Jawa, Sunda, Minangkabau, dll.). Secara sosial, bahasa-bahasa ini kuat di pesantren dan kehidupan sehari-hari. Namun secara pedagogis, pesantren lebih fokus pada literasi Arab, fiqh, nahwu, dan teologi; tafsir bukan pusat kurikulum, dan terjemahan Qur’an bukan kebutuhan utama. Maka tradisi terjemah vernakular tidak cukup besar untuk menahan dominasi terjemah Indonesia pasca-kemerdekaan; (2) Belanda.
Ini tampak paradoks, tetapi dijelaskan Pink dengan sangat material: elite terdidik kolonial nyaman dengan Latin dan literatur Belanda. Karena itu terjemahan Qur’an Belanda (Soedewo, 1934) menjadi rujukan penting—meski problematis karena merupakan re-terjemahan dari versi Inggris Muhammad Ali (Lahore Ahmadiyya), bukan langsung dari Arab. Menariknya, Pink menilai pengaruhnya bahkan masuk ke edisi awal terjemah Kemenag, meski kemudian “dibersihkan” pada edisi-edisi berikutnya.
Lalu setelah 1945, negara menjalankan program marginalisasi Belanda dan standardisasi Bahasa Indonesia secara agresif. Terjemah Kemenag menjadi instrumen penting dalam proyek itu, termasuk dalam pemilihan padanan istilah yang “netral” dan tidak terlalu berbau kedaerahan.
Di tengah proyek itulah Al-Huda Bakri Syahid tampak sebagai gerak “melawan arus”: ia memakai Jawa pada saat negara sedang menguatkan satu bahasa. Ini menjelaskan mengapa karyanya diterima, tetapi tidak pernah menjadi “arus utama” seperti terjemah Kemenag.
Negara dan Batas-Batas Politik dalam Terjemahan
Tesis ketiga Pink menyorot peran negara: Indonesia unik karena terjemah resmi Qur’an bukan proyek sekali jadi, melainkan terus direvisi, dicetak ulang, dan dijaga otoritasnya oleh Kemenag lintas rezim (Sukarno–Suharto–Reformasi). Tetapi Pink juga menekankan batas: menariknya, terjemah Kemenag relatif tidak propaganda dalam teks utama; agenda politik lebih tampak di kata pengantar, bukan pada terjemahan.
Kontrasnya justru Bakri: dalam catatan kaki Al-Huda, ia memasukkan pujian pada institusi negara—tentara, intelijen, dewan desa, sekolah negara, dan “kebudayaan Indonesia” yang sering identik dengan adat desa Jawa. Di sini Pink memberi pelajaran metodologis: genre terjemah membatasi propaganda. Bakri tidak bisa menyuntikkan ideologi secara bebas ke tubuh terjemahan tanpa tampak “memaksa” teks sumber; karena itu ia menaruh pesan politik di catatan kaki dan menyebut karyanya tafsir.
Pink menutup bagian ini dengan observasi yang cukup tajam: justru karena Kemenag menahan diri dari propaganda temporal, terjemah resminya menjadi tahan lama. Sebaliknya catatan politik Bakri cepat usang, membuat Al-Huda tidak bertahan sebagai rujukan nasional.
“This book”: Peta Konflik dan Multilingualisme
Pada bagian pengantar struktur buku, Pink memperjelas dua medan besar yang akan dieksplorasi: (1) Politik otoritas: terjemah Qur’an sebagai arena pertarungan legitimasi (Ahmadiyya, serangan Thalib 2011 terhadap terjemah Kemenag, konflik ulama dayah vs Salafi di Aceh), dan (2) Multilingualisme: bagaimana bahasa daerah, register, dan tradisi lokal mengubah cara Qur’an dipahami—termasuk kasus Jawa (unggah-ungguh), serta proyek-proyek Kemenag pasca-2000-an untuk bahasa daerah (Sunda, Madura, dll.) yang sering bersifat simbolik karena cetak terbatas.
Yang menonjol di sini: Pink menghubungkan teks terjemah dengan ekologi produksi dan distribusi. Terjemah bukan hanya karya ilmiah, tetapi juga hasil komite, kebijakan, anggaran, target pembaca, dan logika penerbitan.
Penutup
Introduksi Pink bekerja seperti “peta medan”: ia mendefinisikan terjemahan Qur’an modern Indonesia sebagai pertemuan tiga kekuatan—genre terjemah baru (invisible translator), kebijakan bahasa negara-bangsa, dan keterlibatan negara dalam otoritas agama. Dengan memakai Al-Huda dan terjemah Kemenag sebagai pintu masuk, Pink berhasil menunjukkan bahwa yang berubah pada abad ke-20 bukan hanya bahasa target, tetapi cara masyarakat membayangkan apa itu “terjemahan”, siapa yang berhak menerjemahkan, dan bagaimana makna Qur’an dihadirkan kepada publik.