Membaca Johanna Pink: Terjemahan Al-Qur’an di Afrika Barat–Tengah—Dari “Translational Reading” ke Buku Cetak, dan dari Lokal ke Transnasional

Oleh: Akhmad Roja Badrus Zaman, M.A. 31 December 2025
Membaca Johanna Pink: Terjemahan Al-Qur’an di Afrika Barat–Tengah—Dari “Translational Reading” ke Buku Cetak, dan dari Lokal ke Transnasional

Tulisan Johanna Pink (teks sumber: “Qurʾān translations in West and Central Africa”, dalam Translations of the Qurʾān [2025] in Encyclopaedia of the Qur'ān Online), memetakan Afrika Barat dan Afrika Tengah sebagai ruang Qur’ani yang ditandai bukan oleh satu “sejarah terjemahan” yang linier, melainkan oleh tumpang-tindih praktik: oralitas, manuskrip ʿajamī, pengajaran berbasis tafsir, sampai munculnya terjemahan cetak model “Bibel” pada abad ke-20. Di kawasan yang menampung lebih dari 1.700 bahasa, pertanyaan kunci bukan sekadar apakah Al-Qur’an diterjemahkan, melainkan apa yang dihitung sebagai terjemahan, untuk siapa ia dibuat, dan siapa yang punya otoritas untuk mengedarkannya.

Sejak awal Pink membongkar bias definisional: jika “terjemahan” hanya dimaknai sebagai teks koheren berdiri sendiri yang bisa dibaca tanpa kehadiran teks Arab, maka Afrika Barat–Tengah memang tampak “terlambat”. Tetapi jika yang dihitung adalah glos interlinear, catatan pinggir, atau pembacaan translational reading—yakni pemenggalan bacaan Arab menjadi unit bermakna lalu ditransfer secara lisan ke bahasa lokal—maka terjemahan (dalam arti pedagogis-eksegetis) sudah berakar jauh lebih dini, bahkan mungkin sejak abad ke-14 dalam bentuk oral.

 

Terjemahan yang Tidak Pernah Sendiri: Oralisme, Manuskrip, dan Kehadiran Teks Arab

Salah satu tesis tersirat Pink yang paling kuat adalah bahwa tradisi pra-modern di kawasan ini membentuk sebuah ekologi di mana terjemahan tidak berfungsi sebagai teks otonom. Ia hampir selalu berada “di samping” sumber: hadir bersama bacaan (recitation) atau bersama tulisan (mushaf/tafsir). Karena itu, bahkan ketika muncul praktik sistematis “kata demi kata” (misalnya pada muṣḥaf Borno dengan glos Old Kanembu), praktik itu tetap dikonsepsikan sebagai tafsīr, bukan “translation” sebagai genre modern.

Di sini, ʿajamī (aksara Arab untuk bahasa vernakular) menjadi bukan sekadar pilihan teknis, melainkan teknologi legitimasi: ia menautkan bahasa lokal ke kosakata Arab-Islam lintas-bahasa, sekaligus menjaga auranya dekat dengan teks wahyu. Pink menunjukkan kaitan timbal balik: praktik oral memengaruhi manuskrip (catatan pinggir, interlinear), dan manuskrip memperkuat cara oral bekerja. Terjemahan adalah tindakan yang terjadi dalam proses belajar, bukan produk final.

 

Perubahan Abad ke-19: Hausa sebagai “Bahasa Islam” Baru

Jika bagian awal menggambarkan kestabilan relatif ekologi tradisional, abad ke-19 dalam narasi Pink tampil sebagai titik belok sosiolinguistik. Kenaikan Hausa—melalui dinamika Sokoto Caliphate dan misi Islamisasi—mengubah hirarki bahasa Islam setelah Arab. Fulani sebelumnya berfungsi sebagai bahasa keilmuan (dengan register Islami sendiri), sementara Hausa diasosiasikan dengan “non-Fulani” dan bahkan “unbelievers”. Transformasi ini penting karena memperlihatkan bahwa “bahasa Islam” bukan kategori alamiah, melainkan produk politik, dakwah, dan jaringan kuasa.

Kolonialisme kemudian mempercepat pergeseran itu lewat administrasi dan sekolah: Latinisasi Hausa (dan dominasi Prancis di wilayah koloninya) menciptakan kelas Muslim terdidik yang melek huruf tetapi tidak lagi akrab dengan aksara Arab, sehingga membuka kebutuhan baru: terjemahan yang bisa dibaca tanpa ʿajamī. Di titik ini, perubahan literasi dan perubahan medium bersatu: bahasa naik (Hausa), aksara berubah (Latin), dan model pembacaan bergeser.

 

Abad ke-20: “Genre Terjemahan” Baru dan Efek Definisi

Pink menamai abad ke-20 sebagai lahirnya “genre terjemahan” baru yang dibentuk oleh praktik penerbitan Eropa dan sejarah terjemahan Alkitab: terjemahan sebagai buku utuh dalam bahasa sasaran, berdiri sendiri. Di sini terjadi konsekuensi epistemik: konsep terjemahan menyempit menjadi satu bentuk. Akibatnya, beberapa penulis mengklaim bahwa Al-Qur’an “tidak diterjemahkan” sebelum abad ke-20—klaim yang, bagi Pink, lebih menunjukkan pertarungan definisi daripada ketiadaan praktik.

Perubahan ini juga menggeser status terjemahan: dari proses eksegetis yang cair menjadi “pencapaian interpretatif yang definitif”. Sekaligus, cetak membuka pintu bagi aktor di luar hierarki ulama tradisional untuk tampil sebagai penerjemah—menciptakan ruang kompetisi, polemik, dan negosiasi otoritas.

 

Yoruba sebagai Cermin: Ketika Terjemahan Datang dari Luar Tradisi

Kasus Yoruba yang dibahas Pink bekerja sebagai semacam laboratorium untuk melihat benturan dua dunia. Terjemahan cetak pertama (1906) justru dibuat oleh seorang pendeta Kristen terdidik misi. Ia muncul sangat dini dalam sejarah Roman-script Yoruba, tetapi gagal bergaung: pembacanya sedikit, dan kosakatanya tidak tumbuh dari tradisi tafsir Yoruba yang hidup, melainkan dari bacaan atas terjemahan orientalis berbahasa Inggris. Ini menegaskan satu pelajaran metodologis: keterbacaan bukan hanya soal bahasa sasaran, tetapi soal jaringan tradisi yang menopang bahasa itu.

Gelombang berikutnya (Ahmadiyya, lalu respons Sunnī-Salafī dengan dukungan Saudi) menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur’an menjadi arena kontestasi mazhab dan jaringan transnasional. Terjemahan bukan lagi “produk lokal untuk lokal”, melainkan simpul dari pertarungan legitimasi global.

 

Wolof, Fulani, Hausa: Menolak Narasi Linear

Pink dengan cermat menolak pola pikir “dari oral → manuskrip → cetak” sebagai tahapan tunggal. Wolof menjadi contoh tajam: klaim ketiadaan terjemahan penuh sampai 1990-an runtuh ketika ditemukan manuskrip Wolof aksara Arab dari 1933 yang tidak pernah dicetak, tetapi tampaknya terkait dengan aktivitas dakwah lisan. Ini memperlihatkan bahwa oralitas dan manuskrip tidak menghilang ketika cetak hadir; mereka berjalan simultan dan saling menopang.

Kasus Fulani menambahkan dimensi negara-bangsa: fragmentasi komunitas Fula ke beberapa negara melemahkan posisi Fulani sebagai bahasa keilmuan, memicu aktivisme bahasa, lalu melahirkan terjemahan dwibahasa (mis. Pulaar–Prancis). Kehadiran bahasa kolonial di sini bukan “gangguan”, tetapi bagian dari repertoar yang real—menandai bahwa terjemahan Qur’ani modern sering harus bernegosiasi dengan bilingualisme politik.

Sementara itu, Hausa memperlihatkan bagaimana polemik internal Islam lokal dimediasi oleh terjemahan: Gumī (Salafī, literalist, pro-Saudi) vs Kabarā (Sufi-Ashʿarī, pro-Libya). Yang dipertaruhkan bukan hanya pilihan kata, tetapi antropomorfisme, otoritas riwayat, dan konsep kewalian. Di sini terjemahan berfungsi sebagai instrumen teologi publik—diperluas oleh radio, pengajian Ramadan, dan sponsor internasional.

 

Transnasionalisasi: Dari Misi Kristen ke King Fahd Complex dan Libya

Benang merah paling politis dalam tulisan Pink adalah peran aktor transnasional. Sejarah modern terjemahan di kawasan ini bergerak dari: (1) misionaris Kristen (yang membawa model “Bibel” dan aksara Latin), (2) Ahmadiyya (memperluas cakupan bahasa), (3) respons Sunnī global (MWL/King Fahd Complex, sponsor Saudi), dan (4) rivalitas soft power Libya (World Islamic Call Society).

Dengan demikian, peta bahasa terjemahan Al-Qur’an bukan hanya peta filologi, tetapi peta jaringan kekuatan: siapa mencetak, siapa mendanai, siapa mendistribusikan, dan bahasa mana yang dianggap strategis. Bahkan keterlibatan ulama Mauritania dalam revisi/produksi terjemahan Prancis menunjukkan bahwa “bahasa kolonial” pun dapat diislamkan ulang melalui otoritas baru.

 

Penutup

Membaca Pink membuat jelas bahwa “terjemahan Al-Qur’an” di Afrika Barat–Tengah adalah sejarah tentang perubahan definisi, perubahan literasi, dan perubahan otoritas. Tradisi pra-modern menempatkan terjemahan dalam pelukan tafsir—sebagai praktik pedagogis yang selalu bersama teks Arab. Abad ke-19 mengubah hierarki bahasa Islam (Hausa naik), sementara kolonialisme mengubah aksara dan jenis pembaca. Abad ke-20 melahirkan genre terjemahan berdiri sendiri yang sekaligus mengubah cara orang mengklaim “ada/tidak adanya terjemahan”.

Akhirnya, Pink menunjukkan sesuatu yang sering luput: di kawasan yang sangat multilingual, terjemahan Al-Qur’an tidak pernah murni urusan “membuat makna dapat dipahami”. Ia adalah medan tempat bahasa menjadi simbol kesalehan, aksara menjadi teknologi legitimasi, dan sponsor transnasional menjadi mesin yang menentukan mana terjemahan yang hidup sebagai buku—dan mana yang tetap bertahan sebagai suara di ruang pengajian.

Bagaimana perasaan Anda tentang tulisan ini?

0 Reaksi

0 Komentar

MUSANG178