Membaca Kathleen Malone O’Connor: Jimat sebagai Cara Membuat Al-Qur’an Hadir pada Tubuh, Rumah, dan Penyakit

Oleh: Akhmad Roja Badrus Zaman, M.A. 23 March 2026
Membaca Kathleen Malone O’Connor: Jimat sebagai Cara Membuat Al-Qur’an Hadir pada Tubuh, Rumah, dan Penyakit

Entri Kathleen Malone O’Connor, “Amulets,” dalam Encyclopaedia of the Qurʾān Online terbitan Brill, menarik karena tidak membahas Al-Qur’an sebagai kitab tafsir, hukum, atau ibadah formal, melainkan sebagai sumber daya proteksi, penyembuhan, dan penolak bahaya. Tulisan ini memperlihatkan bagaimana ayat Qur’an dibaca, ditulis, diminum, dilarutkan, ditiupkan, dibawa di tubuh, dan ditempatkan di rumah demi menghadapi sakit, gangguan ruhani, mata jahat, serta ketidakamanan hidup sehari-hari. Yang tampil bukan hanya teks suci, tetapi teks suci yang diaktifkan dalam praktik.

Kekuatan entri ini terletak pada kemampuannya menangkap wilayah yang sering dianggap pinggiran dalam studi Qur’an, padahal justru sangat hidup dalam pengalaman Muslim sehari-hari. O’Connor sedang menunjukkan bahwa hubungan umat Islam dengan Al-Qur’an tidak berhenti pada pembacaan devosional atau studi ilmiah. Al-Qur’an juga hadir sebagai benda pelindung, medium penyembuhan, dan teknologi baraka yang menjembatani wahyu dengan tubuh manusia yang rentan.

 

Al-Qur’an sebagai Shifāʾ dan Baraka yang Dapat Dipindahkan

Pusat argumen O’Connor terletak pada satu gagasan penting: penggunaan amulet Qur’ani memperoleh legitimasi dari cara Al-Qur’an sendiri dipahami sebagai “penyembuh dan rahmat”. Ayat q. 17:82(*) menjadi dasar paling penting bagi logika ini. Dari sana berkembang keyakinan bahwa firman Tuhan tidak hanya menyampaikan petunjuk, tetapi juga mengandung daya yang dapat bekerja pada tubuh, jiwa, rumah, bahkan hewan. O’Connor tidak menampilkan keyakinan itu sebagai penyimpangan acak, tetapi sebagai bentuk resepsi yang bertumpu pada bahasa Qur’an dan diperkuat oleh hadis serta pendapat para fuqaha yang membolehkannya selama isi jimat berasal dari Qur’an.

(*) وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

Terjemahan Kemenag 2019

82.  Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.

 

Bagian ini sangat penting secara analitis. O’Connor membantu pembaca memahami bahwa dalam dunia Muslim, ayat tidak selalu diperlakukan hanya sebagai pembawa makna diskursif. Ayat juga diperlakukan sebagai pembawa daya. Dari sudut sejarah resepsi, ini berarti Al-Qur’an tidak hidup hanya sebagai objek tafsir, tetapi juga sebagai sumber keberkahan yang bisa dipindahkan ke air, kertas, tubuh, rumah, atau benda yang dikenakan.

 

Dari Bacaan ke Benda: Perluasan Makna “Amulet”

Salah satu hal paling menarik dari entri ini ialah keluasan bahan yang dicakup oleh istilah amulets. O’Connor memasukkan ruqyah atau doa yang dibaca sebagai mantra, praktik maḥw atau pelarutan tulisan Qur’an ke dalam air untuk diminum, pembacaan ayat di atas air untuk dipakai mandi, embusan ke telapak tangan, sapuan ke wajah atau tubuh, sampai jimat tertulis yang dibawa atau digantungkan. Artinya, “amulet” dalam entri ini dipakai secara longgar, tidak terbatas pada benda kecil yang dipakai di leher atau lengan, tetapi mencakup seluruh rangkaian teknik yang membuat Qur’an bekerja secara terapeutik dan protektif.

Pilihan itu sangat produktif. O’Connor tampaknya sengaja menggeser perhatian dari definisi benda ke modus pengaktifan Qur’an. Yang dipersoalkan bukan bentuk materialnya saja, tetapi cara wahyu dipindahkan ke medium lain: suara, air, tulisan, angka, diagram, dan gerak tubuh. Dari sudut ini, amulet bukan sekadar objek, tetapi praktik materialisasi ayat. Pembacaan seperti ini membuat entri tersebut jauh lebih kaya daripada sekadar inventaris jimat.

 

Otoritas, Kebolehan, dan Perdebatan Hukum

O’Connor juga tajam ketika menempatkan amulet Qur’ani dalam wilayah yang terus diperdebatkan. Ia mencatat bahwa penggunaan jimat tidak pernah sepenuhnya lepas dari kontroversi hukum. Para pemakainya dapat mengutip hadis, pendapat fuqaha, dan ayat-ayat tertentu untuk menegaskan bahwa penggunaan jimat tidak jatuh ke dalam kufr bila manfaatnya nyata dan kandungannya berasal dari Qur’an. Pada saat yang sama, keberadaan perdebatan terus-menerus menunjukkan bahwa praktik ini selalu berada di perbatasan antara yang diakui sebagai pengobatan religius dan yang dicurigai sebagai sihir atau penyalahgunaan wahyu.

Nilai besar entri ini tampak pada cara O’Connor tidak memaksa satu putusan normatif. Ia tidak menulis amulet sebagai “murni ortodoks,” tetapi juga tidak tergesa-gesa menyingkirkannya sebagai takhayul. Ia memilih menempatkannya di wilayah negosiasi. Cara baca seperti ini sangat penting untuk studi Islam, sebab banyak praktik yang paling hidup justru lahir di antara teks otoritatif dan kebutuhan eksistensial masyarakat.

 

Dari Literatur Tinggi ke Buku Pegangan Populer

Bagian lain yang sangat kuat adalah pembahasan O’Connor tentang sumber-sumber tekstual yang menopang praktik jimat Qur’ani. Ia menyebut kitab-kitab mujarrabāt, karya-karya magis seperti Shams al-maʿārif, teks-teks tentang khawāṣṣ al-Qur’an, korpus ṭibb al-nabawī, sampai kumpulan kecil populer yang berfungsi sebagai buku pegangan praktis bagi para pembuat dan pengguna jimat. Yang terlihat jelas ialah bahwa dunia jimat Qur’ani tidak tumbuh tanpa literatur. Ia memiliki tradisi teks yang luas, dari karya ulama besar sampai buku saku yang beredar di kalangan praktisi lokal.

Pengamatan ini sangat penting secara historiografis. O’Connor memperlihatkan bahwa batas antara “ilmu tinggi” dan “agama rakyat” tidak setegas yang sering dibayangkan. Praktik populer memperoleh tenaga dari karya-karya yang ditulis, disalin, diringkas, dan disebarkan terus-menerus. Jimat bukan sekadar sisa kepercayaan rakyat; ia ditopang oleh ekonomi teks yang cukup kompleks. Itulah sebabnya praktik tersebut bisa bertahan lintas abad dan lintas wilayah.

 

Gender, Penyembuhan, dan Otoritas Praktis

O’Connor juga memberi sentuhan penting ketika membahas pelaku penggunaan amulet. Ia mencatat bahwa laki-laki lebih sering memiliki akses kepada buku-buku jimat, teks ṭibb al-nabawī, atau guru yang mengajarkan penggunaannya. Tetapi ia tidak berhenti di sana. Ia juga menegaskan bahwa perempuan, terutama perempuan tua, dapat tampil menonjol sebagai penyembuh karismatik, medium ruhani, penafsir mimpi, dan pelaku teknik-teknik pengobatan religius, termasuk penggunaan jimat.

Catatan ini kecil, tetapi penting. Ia membuka fakta bahwa otoritas religius dalam praktik penyembuhan tidak selalu identik dengan struktur ulama formal. Ada otoritas praktis yang lahir dari pengalaman, reputasi, usia, dan kemampuan menangani krisis tubuh maupun jiwa. O’Connor memberi isyarat bahwa jimat Qur’ani adalah salah satu medan tempat otoritas semacam itu bekerja.

 

Kontribusi Intelektual O’Connor

Sumbangan terbesar entri ini terletak pada keberhasilannya menunjukkan interaksi kreatif antara sumber otoritatif dan praktik hidup. O’Connor memperlihatkan bahwa Qur’an, hadis, kitab pengobatan, manual jimat, dan kebiasaan lokal saling mengisi. Ia membantu pembaca melihat bahwa penggunaan ayat untuk penyembuhan bukan fenomena pinggiran yang terputus dari tradisi besar, tetapi bagian dari sejarah panjang resepsi Qur’an yang terus bergerak antara legalitas, eksperimen, kebutuhan, dan harapan akan baraka.

Entri ini juga sangat berguna karena mengembalikan tubuh ke pusat studi Qur’an. Banyak kajian Qur’an terlalu fokus pada tafsir, hukum, atau teologi. O’Connor mengingatkan bahwa bagi banyak Muslim, hubungan dengan Al-Qur’an juga berlangsung melalui sakit kepala, gangguan jiwa, anak yang rewel, rumah yang terasa terancam, atau kebutuhan perlindungan dalam perjalanan dan usaha. Al-Qur’an hidup dalam tubuh yang cemas dan dunia yang dianggap penuh gangguan.

 

Keterbatasan dan Catatan Kritis

Karena ringkas, entri ini lebih berupa peta daripada analisis historis yang mendalam. O’Connor berhasil menunjukkan keluasan praktik jimat Qur’ani, tetapi belum sempat menelusuri perubahan historisnya secara rinci: kapan praktik tertentu menjadi dominan, bagaimana perbedaannya antara dunia Sunni dan Syiah, atau bagaimana kolonialisme, reformisme, dan modernitas medis mengubah persepsi terhadap amulet.

Bagian tentang perdebatan hukum juga masih sangat singkat. Pembaca diberi tahu bahwa kontroversi itu ada, tetapi tidak diajak masuk lebih jauh ke dalam argumen para ulama yang membolehkan, membatasi, atau menolaknya. Padahal, justru di wilayah itu pertanyaan tentang syirik, sebab-sebab penyembuhan, dan batas penggunaan wahyu menjadi sangat menarik.

Ada pula satu hal lain yang terasa belum digarap penuh: hubungan antara amulet dan estetika visual Islam. O’Connor menyebut angka, simbol geometri, dan bujur sangkar magis, tetapi belum mengembangkan sisi visual itu sebagai bahasa religius tersendiri. Padahal, jimat Qur’ani bukan hanya “teks kecil,” melainkan juga objek visual yang dibentuk secara artistik dan simbolik.

 

Penutup

O’Connor menunjukkan bahwa jimat dalam Islam tidak bisa dipahami hanya sebagai sisa sihir atau kepercayaan rakyat. Praktik itu lahir dari cara Al-Qur’an dipahami sebagai penyembuh, rahmat, pelindung, dan pembawa baraka. Ayat dibaca sebagai doa, ditulis sebagai pelindung, dilarutkan menjadi obat, dan dipadukan dengan gerak, angka, serta bentuk visual untuk menghadapi penyakit dan ancaman yang dirasakan nyata oleh manusia.

Itulah nilai utama entri ini. Jimat dibaca bukan sebagai penyimpangan dari hubungan “murni” dengan Qur’an, tetapi sebagai salah satu bentuk paling nyata dari upaya Muslim menjadikan firman Tuhan bekerja dalam hidup sehari-hari. O’Connor berhasil memperlihatkan bahwa studi Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang makna ayat, tetapi juga tentang apa yang dilakukan manusia dengan ayat ketika mereka sakit, takut, dan berharap sembuh.

Bagaimana perasaan Anda tentang tulisan ini?

0 Reaksi

0 Komentar

MUSANG178