Membaca Masyithah Mardhatillah: Terjemahan Al-Qur’an Madura sebagai Arena Perebutan Otoritas

Oleh: Akhmad Roja Badrus Zaman, M.A. 10 January 2026
Membaca Masyithah Mardhatillah: Terjemahan Al-Qur’an Madura sebagai Arena Perebutan Otoritas

Tulisan Masyithah Mardhatillah (teks sumber: Contested Authority in Madurese Qurʾan Translation: A Comparative Study of Three Versions”, dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State), sejak awal menempatkan terjemahan Al-Qur’an bukan sebagai produk final, melainkan sebagai proses sosial yang berlapis-lapis. Yang dipertaruhkan di sini bukan semata-mata akurasi linguistik, tetapi siapa yang berhak berbicara atas nama Al-Qur’an dalam bahasa Madura, dan melalui mekanisme apa otoritas itu dibangun, dipertahankan, atau digeser.

Alih-alih bertanya “mana terjemahan yang paling benar”, Mardhatillah mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana otoritas keagamaan diproduksi melalui proses penerjemahan yang bertahap, kolektif, dan sering kali tidak sinkron? Dengan membandingkan tiga versi terjemahan—JPS, LP2Q, dan Kementerian Agama—ia memperlihatkan bahwa terjemahan Al-Qur’an di Madura adalah sejarah revisi yang tidak pernah selesai, di mana setiap versi lahir bukan untuk menutup, tetapi justru membuka kembali perdebatan.

 

Dari Kebutuhan Jamaah ke Proyek Negara

Narasi Mardhatillah bergerak dari yang paling intim menuju yang paling institusional. Terjemahan pertama oleh Jama’ah Pengajian Surabaya (JPS) lahir dari kebutuhan internal jamaah Madura perantauan. Di sini, terjemahan muncul sebagai praktik keagamaan berbasis pengajian, bukan sebagai proyek akademik atau negara. Diskusi ayat dilakukan malam hari, perlahan, bahkan kadang hanya menghasilkan beberapa ayat. Al-Qur’an diterjemahkan bukan demi standar metodologis, tetapi demi dipahami dan diamalkan.

Yang menarik, otoritas utama dalam proses ini bukanlah daftar akademik penerjemah, melainkan figur karismatik Kiai Sattar. Meski namanya nyaris tidak tercatat sebagai “penerjemah”, dialah pusat epistemik proses tersebut. Dalam konteks ini, Mardhatillah memperlihatkan satu bentuk otoritas klasik: otoritas personal dan pedagogis, yang bekerja melalui lisan, keteladanan, dan pengajian rutin.

Namun justru karena sifatnya yang intim dan tidak terstandar inilah, terjemahan JPS segera mengundang kritik ketika keluar dari ruang internalnya.

 

LP2Q: Ketika Koreksi Menjadi Legitimasi

Versi kedua oleh LP2Q menandai perubahan penting: dari inisiatif jamaah menuju proyek korektif yang sadar diri secara metodologis. Di sinilah terjemahan menjadi arena musyawarah ulama, akademisi, budayawan, dan pemerintah daerah. Koreksi terhadap JPS bukan semata soal kesalahan teknis, tetapi juga klaim otoritas ilmiah dan kultural.

LP2Q bekerja lambat—sebelas tahun—dan penuh perdebatan. Namun justru dalam kelambanan dan konflik internal itulah, Mardhatillah melihat terbentuknya legitimasi baru. Otoritas LP2Q dibangun melalui: (1) keterlibatan kiai dari berbagai kabupaten, (2) konsultasi budaya Madura, (3) penekanan pada kesetiaan terhadap struktur bahasa Arab, dan (4) simbol-simbol formal (gelar, lembaga, sertifikasi).

LP2Q tidak hanya merevisi teks, tetapi juga merevisi cara berwenang: terjemahan harus melalui forum, lokakarya, dan tashih. Al-Qur’an tidak lagi “diterjemahkan”, melainkan diproduksi secara kolektif.

Namun proses panjang ini juga memiliki harga: fragmentasi tim, kelelahan, dan keterbatasan distribusi. Otoritas ilmiah tercapai, tetapi jangkauan pembaca justru menyempit.

 

Negara Masuk: Otoritas Resmi dan Efisiensi

Versi ketiga oleh Kementerian Agama membawa logika yang sama sekali berbeda. Terjemahan Al-Qur’an ke bahasa Madura kini menjadi bagian dari agenda negara: moderasi beragama, pelestarian bahasa daerah, dan manajemen keberagaman. Waktu dibatasi dua tahun, metodologi ditentukan dari pusat, dan referensi utama adalah terjemahan resmi bahasa Indonesia.

Dalam konteks ini, Mardhatillah menunjukkan pergeseran penting: otoritas kiai lokal semakin tersisih, digantikan oleh otoritas akademik-birokratis. Tim penerjemah direkrut berdasarkan kualifikasi formal dan afiliasi institusional, bukan karisma religius. Proses menjadi lebih efisien, hasil lebih seragam, tetapi juga lebih terkontrol.

Yang menarik, meskipun negara memulai “dari nol”, secara diam-diam ia tetap bergantung pada kerja-kerja sebelumnya. Anggota LP2Q masuk ke dalam tim, dan versi-versi lama menjadi rujukan tak resmi. Negara, dalam hal ini, tidak menghapus sejarah—ia mengapropriasinya.

 

Bahasa sebagai Medan Tafsir Sosial

Bagian paling kaya dari artikel ini adalah analisis perbedaan terjemahan ayat-ayat konkret. Mardhatillah menunjukkan bahwa perbedaan bukan hanya soal kosa kata, tetapi soal cara membayangkan pembaca dan relasi sosial.

Beberapa ketegangan utama yang ia soroti: (1) Literal vs komunikatif: LP2Q sangat setia pada struktur Arab, sementara MoRA mengorbankan struktur demi keterbacaan, (2) Penambahan makna: MoRA sering menambahkan penjelasan dalam tanda kurung, sementara JPS dan LP2Q membiarkan pembaca menafsirkan sendiri, (3) Imperatif vs indikatif: pilihan gramatikal yang mengubah ayat dari perintah moral menjadi deskripsi emosional, dan (4) Register bahasa Madura: perbedaan tajam dalam penggunaan tingkat kesopanan, terutama ketika Tuhan berbicara dalam persona pertama.

Dalam contoh register, tampak jelas bahwa bahasa Madura memaksa penafsir untuk menentukan hierarki yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam bahasa Arab. Apakah Tuhan “berbicara” dengan register tertinggi? Apakah Ia boleh menggunakan bahasa yang biasanya tidak dipakai untuk persona pertama? Jawaban atas pertanyaan ini bukan linguistik semata—ia teologis dan kultural.

 

Otoritas yang Tidak Pernah Tunggal

Di bagian penutup, Mardhatillah tidak memihak satu versi sebagai yang paling sah. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa ketiga terjemahan hidup berdampingan karena membawa jenis otoritas yang berbeda: JPS (otoritas inisiatif dan pengabdian), LP2Q (otoritas koreksi dan ketekunan kolektif), dan MoRA (otoritas negara dan legalitas formal).

Alih-alih menggantikan satu sama lain, ketiganya saling menumpuk. Terjemahan Al-Qur’an Madura bukan garis lurus menuju “versi terbaik”, melainkan arsip konflik, kompromi, dan negosiasi.

 

Penutup

Melalui studi yang sangat rinci, Masyithah Mardhatillah memperlihatkan bahwa terjemahan Al-Qur’an ke bahasa Madura adalah cermin perubahan otoritas Islam kontemporer di Indonesia. Dari kiai ke akademisi, dari jamaah ke negara, dari pengajian ke birokrasi—semua perubahan itu tercetak di dalam pilihan kata, struktur kalimat, dan bahkan tanda kurung.

Artikel ini secara implisit mengajak kita sebagai pembaca untuk meninggalkan ilusi bahwa terjemahan Al-Qur’an bisa netral. Setiap terjemahan adalah pernyataan tentang siapa yang berhak menafsirkan, kepada siapa Al-Qur’an diarahkan, dan nilai sosial apa yang ingin dipertahankan.

Bagaimana perasaan Anda tentang tulisan ini?

1 Reaksi

0 Komentar

MUSANG178