Membaca Saifuddin Dhuhri: Terjemahan Al-Qur’an di Aceh—Antropomorfisme, Fatwa, dan Politik Hegemoni
Tulisan Saifuddin Dhuhri (teks sumber: “The representation of God in Acehnese Qur’an translation: Wahhabi-Salafi translations of the anthropomorphic verses and the verdict on heresy” dalam Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State) tentang representasi Tuhan dalam terjemahan Al-Qur’an berbahasa Aceh—khususnya dalam konteks perdebatan ayat-ayat antropomorfis—membawa pembaca ke jantung konflik keagamaan kontemporer di Aceh. Artikel ini tidak sekadar membahas perbedaan metode tafsir antara Wahhabi-Salafi dan ulama tradisional Asy‘ari, melainkan menunjukkan bagaimana terjemahan Al-Qur’an berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, legitimasi, dan penyingkiran dalam ruang publik Islam lokal.
Sejak awal, Dhuhri memosisikan terjemahan bukan sebagai praktik netral atau teknis, melainkan sebagai medan ideologis. Dengan merujuk pada teori representasi dan hegemoni, ia memperlihatkan bahwa perebutan makna ayat-ayat tentang sifat Tuhan—seperti istiwāʾ ‘alā al-‘arsh—telah menjadi sarana untuk menegaskan siapa yang berhak mendefinisikan “Islam Aceh yang sah”, dan siapa yang harus ditempatkan di pinggiran sebagai “menyimpang”.
Terjemahan sebagai Alat Kekuasaan Keagamaan
Salah satu kontribusi penting artikel ini adalah pergeseran fokus dari apa yang diterjemahkan ke siapa yang berhak menerjemahkan dan dengan konsekuensi apa. Dhuhri menunjukkan bahwa di Aceh, otoritas keagamaan tidak hanya dibangun melalui institusi pendidikan (dayah), tetapi juga melalui perangkat formal negara-keagamaan seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Setelah Aceh memperoleh otonomi khusus pasca-2005, MPU menjadi aktor sentral dalam mendefinisikan ortodoksi. Dalam konteks inilah, perbedaan pendekatan terhadap ayat-ayat antropomorfis—antara metode tafwīḍ (menyerahkan makna kepada Tuhan) ala Asy‘ari dan pendekatan bi-lā kayfa ala Salafi—tidak lagi diperlakukan sebagai khilaf teologis klasik, tetapi sebagai dasar untuk vonis kesesatan.
Terjemahan Wahhabi-Salafi yang mempertahankan makna literal istilah Qur’ani, sembari menolak penyerupaan Tuhan dengan makhluk, dipresentasikan oleh otoritas dominan sebagai antropomorfistik. Di sinilah, menurut Dhuhri, terjadi proses misrepresentasi sistematis: sebuah tradisi tafsir lama disederhanakan, dilabeli, lalu dikriminalisasi.
Fatwa, Kekerasan, dan Legitimasi Sosial
Analisis Dhuhri menjadi sangat kuat ketika ia menautkan wacana tafsir dengan konsekuensi sosial yang nyata. Fatwa MPU No. 09/2014 bukan hanya teks normatif, melainkan pemicu mobilisasi massa, perampasan masjid, dan kekerasan terhadap kelompok Wahhabi-Salafi. Dalam narasi ini, terjemahan Al-Qur’an tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan dengan politik identitas, memori konflik, dan struktur kekuasaan lokal.
Yang menarik, Dhuhri tidak menafikan bahwa kedua belah pihak sama-sama mengklaim rujukan klasik. Namun ia menekankan bahwa asimetri kekuasaan membuat satu tafsir tampil sebagai “ajaran resmi”, sementara tafsir lain dicap sesat, meskipun keduanya berakar pada tradisi Sunni. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata soal teologi, melainkan siapa yang menguasai institusi, fatwa, dan aparat legitimasi.
Aceh dan Ingatan Konflik Teologis
Artikel ini juga memperoleh kedalaman historis dengan menautkan konflik kontemporer pada ingatan teologis Aceh sejak abad ke-17. Perselisihan antara Hamzah Fansuri dan Nuruddin al-Raniri tentang wahdat al-wujūd, atau posisi moderat ‘Abd al-Ra’uf al-Singkili, ditampilkan sebagai preseden penting. Namun Dhuhri menunjukkan perbedaan krusial: konflik lama itu masih membuka ruang dialog intelektual, sementara konflik modern cenderung ditutup oleh fatwa dan represi.
Dengan demikian, Aceh hari ini tidak hanya sedang memperdebatkan makna ayat, tetapi juga sedang membangun rezim kebenaran baru—di mana tafsir tertentu dilembagakan sebagai identitas kultural Aceh, dan tafsir lain diposisikan sebagai ancaman terhadap tatanan sosial.
Terjemahan, Representasi, dan Hegemoni
Menggunakan kerangka Stuart Hall dan Gramsci, Dhuhri berhasil menunjukkan bahwa terjemahan adalah praktik representasi: ia membentuk cara Tuhan “dibayangkan”, sekaligus cara komunitas keagamaan diklasifikasikan. Ketika satu kelompok berhasil memonopoli representasi Tuhan yang “benar”, mereka sekaligus memonopoli definisi Muslim yang “sah”.
Dalam konteks ini, terjemahan ayat-ayat antropomorfis bukan sekadar soal bahasa atau metode tafsir, melainkan mekanisme hegemonik untuk menata lanskap Islam Aceh. Wahhabi-Salafi tidak dikalahkan melalui debat ilmiah terbuka, tetapi melalui delegitimasi simbolik yang dilembagakan.
Penutup
Melalui kajian yang tajam dan berlapis, Saifuddin Dhuhri memperlihatkan bahwa terjemahan Al-Qur’an di Aceh adalah arena konflik ideologis yang sarat kepentingan. Artikel ini secara implisit menantang anggapan bahwa fatwa selalu lahir dari kepentingan menjaga kemurnian akidah; sebaliknya, ia menunjukkan bagaimana fatwa dan terjemahan dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial.
Lebih jauh, tulisan ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi studi Al-Qur’an di dunia Muslim non-Arab: apakah perbedaan tafsir masih dimungkinkan sebagai keragaman intelektual, ataukah ia kini semakin dikunci oleh otoritas institusional? Dalam konteks Aceh, jawaban sementara tampaknya condong pada yang kedua—dan di situlah urgensi artikel Dhuhri terasa paling kuat. Wallahu a’lam.