Perjalanan dalam Al-Qur’an: Dari Hukum Safar hingga Imajinasi Peradaban
Dalam entri “Journey”, Matthew S. Gordon menunjukkan bahwa perjalanan dalam al-Qur’an bukan sekadar aktivitas geografis, melainkan sebuah kategori hukum, spiritual, historis, dan bahkan peradaban. Safar dalam al-Qur’an bukan hanya berpindah tempat; ia adalah kondisi eksistensial yang menguji iman, membentuk hukum, dan membuka cakrawala pengetahuan.
Safar sebagai Kondisi Hukum: Agama yang Responsif terhadap Realitas
Gordon memulai dengan menelusuri akar kata utama yang berkaitan dengan perjalanan: s-f-r, s-y-r, dan ḍ-r-b fī al-arḍ. Derivatif dari kata-kata ini tersebar dalam berbagai ayat, terutama dalam konteks hukum.
Yang menarik, sebagian besar ayat yang menggunakan kata safar berkaitan dengan keringanan syariat. Orang yang bepergian boleh mengganti puasa di hari lain (QS 2:184–185), boleh melakukan tayammum sebagai pengganti wudu (QS 4:43; 5:6), bahkan boleh memendekkan salat dalam kondisi rawan (QS 4:101). Al-Qur’an juga mengatur persoalan kontrak dan saksi dalam situasi perjalanan (QS 2:283; 5:106).
Artinya, perjalanan dilihat sebagai kondisi sosial yang memerlukan fleksibilitas hukum. Agama tidak dibangun di ruang steril; ia menyadari risiko, ketidakpastian, dan keterbatasan yang menyertai mobilitas manusia. Safar menjadi ruang di mana prinsip rahmah dan kemudahan (taysir) bekerja.
Di sini kita melihat satu karakter penting syariat: ia bukan sistem statis, tetapi respons terhadap kondisi manusia yang dinamis.
Perjalanan sebagai Gerak Moral: “Di Jalan Allah”
Kategori kedua yang disorot Gordon adalah perjalanan “di jalan Allah” (fī sabīl Allāh). Dalam konteks ini, safar bukan sekadar mobilitas fisik, tetapi komitmen religius.
Beberapa ayat berbicara tentang keluar dan berjuang di jalan Tuhan (QS 9:41, 9:111). Istilah sā’iḥ (orang-orang yang “mengembara”) bahkan dipahami dalam tradisi leksikografis sebagai asket yang berpuasa dan mengabdikan diri.
Di sini perjalanan memperoleh dimensi spiritual. Bergerak di bumi menjadi metafora komitmen eksistensial. Dunia bukan ruang netral; ia adalah medan pengujian iman. Safar menjadi simbol pelepasan kenyamanan demi keyakinan.
Dalam konteks ini, perjalanan mendekati makna hijrah: meninggalkan zona aman menuju ketidakpastian demi nilai yang diyakini benar.
Perjalanan sebagai Ajakan Reflektif
Kategori lain dari kata s-y-r dalam al-Qur’an sering muncul dalam bentuk pertanyaan retoris: “Tidakkah mereka berjalan di muka bumi…?”
Ayat-ayat ini mengundang manusia untuk mengamati bekas-bekas sejarah, kehancuran umat terdahulu, dan tanda-tanda kekuasaan Tuhan. Perjalanan menjadi metode epistemologis. Ia adalah cara memperoleh pengetahuan melalui pengamatan langsung.
Dalam dunia Arab pra-modern yang mengandalkan pengalaman visual dan oral, safar adalah laboratorium kesadaran. Melalui perjalanan, manusia belajar tentang waktu, kekuasaan, dan kefanaan.
Riḥla Quraysh: Perjalanan sebagai Fondasi Ekonomi
Bagian paling problematik—dan menarik—dalam entri ini adalah pembahasan tentang riḥla dalam Surah Quraysh (QS 106:2). Riḥla di sini merujuk pada dua perjalanan dagang tahunan Quraysh: musim dingin dan musim panas.
Para mufasir berbeda pendapat tentang detailnya—apakah ke Yaman dan Syam, atau hanya dalam wilayah Hijaz. Perdebatan ini tidak sekadar geografis; ia menyentuh pertanyaan tentang fondasi ekonomi Mekah dan konteks historis wahyu.
Jika riḥla dipahami sebagai sistem perjanjian dan keamanan yang memungkinkan Quraysh berdagang dengan aman, maka surah ini mengandung pesan ekonomi-politik: stabilitas sosial adalah karunia ilahi. Keamanan perjalanan adalah prasyarat kemakmuran.
Namun seperti dicatat Gordon, bahkan setelah menerima tafsir klasik, kita tetap dihadapkan pada pertanyaan: apa sebenarnya sifat perjalanan itu? Di sini perdebatan modern—seperti yang diangkat Patricia Crone dan F.E. Peters—membuka ruang kritik historis terhadap narasi perdagangan Mekah.
Dari Safar Qur’ani ke Tradisi Intelektual Islam
Menariknya, Gordon menutup dengan menunjukkan bahwa konsep riḥla berkembang dalam tradisi Islam menjadi praktik kesalehan dan pencarian ilmu.
Hadis yang populer—“Carilah ilmu walau sampai ke Cina”—menjadikan perjalanan sebagai tindakan ibadah. Safar tidak lagi hanya urusan ekonomi atau hukum, tetapi transformasi intelektual.
Dari sini lahir genre sastra riḥla: karya Ibn Jubayr dan Ibn Battuta menjadi simbol peradaban yang bergerak. Perjalanan menjadi medium pembentukan identitas kosmopolitan Islam.
Dengan kata lain, dari ayat-ayat tentang safar lahir imajinasi peradaban yang mobile, terbuka, dan transregional.
Penutup
Dari pembacaan Gordon, jelas bahwa perjalanan dalam al-Qur’an bukan sekadar aktivitas geografis. Ia adalah kondisi hukum yang melahirkan keringanan, komitmen spiritual yang menuntut keberanian, ajakan epistemologis untuk membaca sejarah, dan fondasi bagi imajinasi peradaban Islam.
Safar bukan hanya berpindah tempat. Ia adalah cara manusia bertumbuh.
Dan mungkin, dalam makna terdalamnya, perjalanan dalam al-Qur’an mengingatkan bahwa hidup sendiri adalah safar—bergerak dari asal menuju tujuan, dari dunia menuju Yang Transenden.