Wahdatul Ilmi: Sebuah Tawaran Paradigma untuk Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nur Banyumas (STINBA)
Tulisan ini berangkat dari sebuah keresahan intelektual yang penulis diskusikan secara singkat namun mendalam dengan seorang kolega di STINBA, Zulfahani, Lc., M.Ag. Kami berdua sama-sama alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, meskipun dari latar belakang yang berbeda: Zulfahani menempuh pendidikan di Program Studi Aqidah Filsafat, sedangkan penulis berasal dari Interdisciplinary Islamic Studies dengan konsentrasi Hermeneutika Al-Qur’an. Pertemuan kembali kami di STINBA menjadi ruang refleksi bersama tentang arah pengembangan paradigma keilmuan di institusi ini.
Keresahan yang dimaksud berkaitan dengan paradigma integrasi-interkoneksi, sebuah wacana besar yang lahir dan dipopulerkan oleh Amin Abdullah di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Paradigma ini sedemikian kuat ditanamkan sehingga hampir menjadi weltanschauung mahasiswa dan akademisi UIN Suka. Inti modus operandinya adalah keyakinan bahwa ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum harus saling terkait dan berjalan beriringan.
Sebagai contoh, dalam disiplin medis dikenal tahapan perkembangan penciptaan manusia. Dalam tradisi Islam, Al-Qur’an mengisyaratkan hal serupa, sebagaimana termaktub dalam ayat: wa ja‘ala lakum al-sam‘a wa al-abṣār wa al-af’idah (Kami menjadikan bagi kalian pendengaran, penglihatan, dan hati). Bayi yang baru lahir, menurut anjuran syariat, diazani di telinganya—sejalan dengan fakta medis bahwa indera pendengaran telah aktif sejak awal, sementara indera lainnya baru berkembang kemudian. Korelasi seperti inilah yang menjadi basis epistemologis paradigma integrasi-interkoneksi.
Namun demikian, pertanyaan kritis muncul: Sejak kapan ilmu agama dan ilmu sains didikotomikan? Siapa yang bertanggung jawab atas pemisahan tersebut? Apa motif yang melatarbelakanginya? Tulisan ini memang tidak dimaksudkan untuk menjawab secara komprehensif pertanyaan-pertanyaan itu. Tetapi refleksi historis dapat ditarik, misalnya pada klasifikasi ilmu al-Ghazali yang membedakan antara ‘ilm al-din (ilmu agama) dan ‘ilm al-thibb (ilmu kedokteran). Ketika dahulu penulis mengkaji teks ini di pesantren, klasifikasi tersebut diterima begitu saja tanpa pertanyaan kritis.
Kini, penulis merasa perlu menggugat dikotomi tersebut. Mengapa ilmu harus dipisahkan? Bukankah seluruh pengetahuan, baik yang berlabel “agama” maupun “sains,” bersumber dari Zat Yang Esa—Allah? Sejarah peradaban Islam pun mencatat banyak ulama sekaligus ilmuwan yang melampaui batas disiplin: al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Khaldun, hingga al-Biruni. Mereka adalah bukti bahwa dikotomi tidak pernah menjadi tradisi epistemologis Islam.
Berdasarkan refleksi itu, penulis memandang istilah integrasi-interkoneksi problematis, karena ia mengandaikan adanya pemisahan yang sesungguhnya tidak pernah ada. Sebagai alternatif, penulis menawarkan istilah wahdatul ‘ilmi (وَحْدَةُ الْعِلْمِ) atau unity of knowledge, yakni paradigma yang menegaskan kesatuan hakiki seluruh pengetahuan dalam kerangka tauhid. Paradigma ini diyakini lebih representatif untuk menjadi identitas epistemologis sekaligus cara pandang sivitas akademika STINBA.